kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi II sudah 98%


Selasa, 30 Oktober 2018 / 14:49 WIB
Proyek jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) seksi II sudah 98%
ILUSTRASI. Warga Penolak Mengambil Uang Ganti Rugi Tol Cinere Jagorawi


Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) sudah 98 persen selesai dikerjakan. Pejabat PPK Tol Cinere-Jagorawi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Agung Sapto menyatakan kebutuhan lahan untuk pembangunan seluas 44 hektare. Sebanyak 98% sudah selesai dikerjakan dan 2% sisanya seluas 1,2 hektare.

Lahan yang belum dikerjakan itu karena ada penolakan dari beberapa warga di sana. Uang ganti rugi lahan itu sudah dititip atau konsinyasi ke Pengadilan Negeri Depok, dan penitipan tersebut sudah ditetapkan secara sah oleh Pengadilan Negeri Depok.

Agung mengatakan, mengapa melakukan konsinyasi pada bulan September 2017, karena rentang waktu 14 hari warga tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Depok.
Di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan dibenarkan jika warga menolak harga yang disampaikan pada bulan April 2017 dapat melakukan keberatan.

“Selama periode itu tidak ada penolakan atau sanggahan ke Pengadilan Negeri Depok dari warga sehingga penyelesaiannya dengan sistem konsinyasi,” kata Agung Sapto dalam keterangan tertulis yang diterima wartakotalive.com (Tribun Network), Senin (29/10).

Seiring perjalanan waktu muncullah gugatan dari warga ke Pengadilan Negeri Depok yang mempermasalahkan soal ganti rugi setelah mereka tahu bahwa uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Depok.

Agung mengatakan, pengadilan melakukan sidang dan memeriksa berkas-berkas dari warga dan PPK. Warga meminta ganti rugi melalui pengadilan kisaran Rp 33 juta per meter persegi. Agung mengatakan, ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah berdasar penilaian dari tim penilai independen. Di Kukusan ganti rugi sebesar Rp 2,9 juta-Rp 17 juta per meter tergantung lokasi tanah.

Tol Cijago Seksi II memiliki panjang 5,5 kilometer yang menghubungkan Jalan Raya Bogor hingga Kukusan. Seksi I yang terhubung dari Simpang Susun Cimanggis hingga Jalan Raya Bogor dan sudah beroperasi sejak 2012.

Kabar terakhir yang sampai ke Kontan.co.id, hari ini pengambilan uang konsiyasi oleh warga di pengadilan depok sedang diproses. Beberapa warga yang dulu menolak ganti rugi, sudah mulai mengambil uang konsinyasi di PN Depok.  (Ichwan Chasani/Wartakotalive.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Proyek Tol Cijago Seksi II Sudah 98 Persen, Hubungkan Jalan Raya Bogor Hingga Kukusan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×