kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek Waduk Titab gagal diresmikan tahun ini


Kamis, 14 Agustus 2014 / 19:48 WIB
Proyek Waduk Titab gagal diresmikan tahun ini
ILUSTRASI. Bisa Mengatasi Jerawat, Ini Sederet Manfaat Cengkeh untuk Kesehatan Tubuh


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pekerjaan rumah (PR) pada setiap kementerian menjelang berakhirnya kabinet Indonesia Bersatu II. Tak terkecuali Kementerian Pekerjaan Umum. Di dalam program 100 hari tersebut, ada beberapa program yang harus rampung, diantaranya adalah proyek Waduk Titab di Bali.

Namun, proyek waduk ini meleset dari target yang direncanakan. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan proyek Waduk Titab belum bisa terselesaikan karena permasalahan lahan. "Tadinya memang kami rencanakan waduk Titab di Bali, namun ada masalah lahan," kata Djoko, saat peresmian Gedung Balai Bendungan, Kamis (14/8).

Masalah lahan yang dihadapi di Waduk Titab, membuat groundbreaking tertunda menjadi sekitar awal 2015. Djoko menambahkan rencananya waduk itu memang diresmikan tahun 2014 tapi karena masalah lahan jadi tertunda.

Djoko mengatakan masalah lahan memang menjadi kendala utama dalam pembangunan infrastruktur. Terkadang ada orang yang merasa tidak butuh uang, sehingga membuat pembebasan lahan terhambat karena mereka ingin harga tanah yang tinggi.

Sebagai gantinya, Kemen PU memilih untuk memprioritaskan proyek Waduk Pandan Duri di Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya waduk ini mampu menyimpan air  24,84 juta meter kubik. Dengan nilai investasinya sebesar Rp 513 miliar.

Tak hanya menyoroti soal pembangunan waduk, Kemen PU juga menitik beratkan pada pemeliharaan. Sejalan hal tersebut, Kemen PU telah meresmikan Balai Bendungan yang menjadi pusat pemantaun sekitar 204 waduk dan bendungan. Mengatasi masalah kebocoran atau pun potensi kerusakan lainnya.

Selain itu, pembangunan dan pengisian bendungan oleh pemerintah, swasta atau BUMN harus melalui koordinasi komite bendungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×