Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Timah Tbk bersama tim gabungan menertibkan tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Merbuk, Bangka Tengah, Kamis (31/7). Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga cadangan timah nasional dan menegakkan tata kelola pertambangan yang baik.
Langkah ini diambil menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga merusak lingkungan dan memicu potensi konflik sosial. Penertiban melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tim pengamanan internal perusahaan, dan kejaksaan.
Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menegaskan bahwa berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan sebelumnya, namun tidak diindahkan para penambang ilegal.
Baca Juga: PT Timah (TINS) Putuskan Bagikan Dividen Sebesar Rp 474,65 Miliar
"Wilayah konsesi tambang bukan ruang bebas eksploitasi. Ia tunduk pada hukum dan regulasi. Karena itu, penegakan hukum menjadi penting demi kepastian investasi dan perlindungan lingkungan," ujar Restu dalam keterangannya, Kamis (31/7).
PT Timah memperoleh IUPK eksplorasi dari Menteri Investasi/Kepala BKPM pada 7 Februari 2025. Penertiban ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk melindungi konsesi yang menjadi bagian dari aset negara.
Selain penindakan, PT Timah juga menggencarkan edukasi pertambangan legal dan membuka peluang kemitraan bagi masyarakat agar bisa terlibat dalam kegiatan tambang resmi secara berkelanjutan.
"Kami harap penertiban ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi demi menjaga kedaulatan sumber daya alam agar memberi manfaat optimal bagi seluruh rakyat Indonesia."tutup Restu.
Selanjutnya: Perdagangan Sepi Ditinggal Pembeli Hingga Persiapan IDXCarbon ke Sektor Kehutanan
Menarik Dibaca: Apakah Minum Teh Hijau Bisa Menurunkan Berat Badan atau Tidak? Ini Jawabannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News