Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Markus Sumartomjon
JAKARTA. Kabar gembira bagi Pemerintah Aceh. Rupanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 5 Mei 2015 sudah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh.
Dalam beleid tersebut, pemerintah pusat bersama Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam migas di darat dan laut Aceh. "Untuk mengelola bersama, Pemerintah dan Pemerintah Aceh membentuk Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi di Aceh," begitu bunyi pasal 2 Ayat (3) PP tersebut.
Disebutkan dalam PP itu, kewenangan pengelolaan sumber daya alam migas yang berada pada wilayah laut 12 mil sampai 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan pemerintah pusat dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kepala Unit Pengendalian Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, dibuatnya aturan ini sebagai salah satu konsesi dari perdamaian Aceh. "Ini masalah kekhususan Aceh, salah satu konsesi perdamaian Aceh," terangnya kepada KONTAN, Senin (8/6).
Untuk memantau dan mengawasi produksi migas, kontraktor yang wilayah kerjanya berada pada 12 mil sampai dengan 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh wajib menyampaikan laporan produksi migas secara berkala kepada Gubernur Aceh.
Adapun untuk menunjang penyiapan wilayah kerja (WK) di darat dan laut di Aceh, dibentuk tim survei yang dibentuk Kementerian ESDM yang beranggotakan pemerintah pusat dan daerah. Tim ini meliputi survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdian menambahkan PP ini mengatur secara lebih jelas pembagian kewenangan dan peranan Aceh. "Intinya peranan Aceh disebutkan sebagai peranan dalam kerangka nasional mengelola migas," ucapnya kepada KONTAN, Senin (8/6).
Badan Pengelolaan Migas Aceh
Adapun Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) sendiri merupakan badan pemerintah di Banda Aceh di bawah nauangan Menteri ESDM dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
Menteri ESDM, Sudirman Said menyebutkan, tugas badan ini adalah sebagai pelaksanaan, pengendalian, dan pengawas kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu. "Agar pengambilan sumber daya alam migas milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk kemakmuran rakyat," terangnya kepada KONTAN, Senin (8/6).
Tugas-tugas BPMA adalah: a. melaksanakan negosiasi dan pembuatan perjanjian kerja sama di bidang migas yang dilakukan pusat dan Pemerintah Aceh; b. meneken kontrak kerja sama; c. mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi dalam wilayah kerja; d. menyampaikan hasil kajian rencana pengembangan lapangan produksi perdana yang sudah mendapat restu Gubernur kepada Menteri.
Tugas lainnya adalah, e. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; f. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran badan usaha atau bentuk usaha tetap; g. memantau dan melaporkan pelaksanaan kontrak kerja sama kepada menteri dan gubernur; dan h. memberikan rekomendasi penjual migas dari pengelolaan bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News