kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.294   -12,00   -0,07%
  • IDX 7.213   99,51   1,40%
  • KOMPAS100 1.052   14,47   1,39%
  • LQ45 810   8,09   1,01%
  • ISSI 232   2,67   1,17%
  • IDX30 421   4,35   1,04%
  • IDXHIDIV20 495   5,46   1,12%
  • IDX80 118   1,08   0,93%
  • IDXV30 120   1,15   0,97%
  • IDXQ30 136   1,31   0,97%

Pusri harapkan harga gas di semua blok turun


Sabtu, 12 September 2015 / 09:48 WIB
Pusri harapkan harga gas di semua blok turun


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Produsen pupuk lokal tengah menikmati aturan baru pemerintah yang menurunkan harga gas dari US$ 8 per milion metric british thermal unit (mmbtu) menjadi US$ 7 per mmbtu atau turun US$ 1.

Memang, kegembiraan itu masih dirasakan produsen pupuk yang akan mengambil pasokan gas dari lapangan Jambaran Tiung Biru Blok Cepu mulai berproduksi 2019 mendatang.

Salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia yakni PT Pupuk Sriwija (Pusri) Pelembang, menilai penurunan harga gas harus dirasakan tidak hanya di satu blok namun juga di lapangan gas lainnnya.

"Sudah sangat mahal. Diluar negri saja rata rata US$ 3-US$ 4 per mmbtu, tapi disini masih sangat tinggi harganya," ujar Sekretaris Perusahaan Pusri, Zain Ismed kepada KONTAN, Jumat(11/9).

Saat ini, Pusri masih mengambil pasokan gas dari Pertamina Ep, Pertamina Gas, dan Medco di Sumatera Selatan.

Sebesar 70% harga pokok penjualan Pusri didominasi dari beban biaya gas.

Oleh karena itu, jika seluruh harga gas diturunkan, manajemen yakin harga pupuk Pusri bisa lebih koompetitif.

Saat ini, dalam kontrak penyediaan gas, harga gas Pusri yakni US$ 6,58 per mmbtu.

Namun, Zain masih pesimis aturan yang sama akan segera berlaku untuk lapangan gas lainnya. ini karena setiap pasokan gas memiliki kontrak jangka panjang.

"Kalo mau diubah, kontrak juga mesti diubah dan itu bukan waktu yang cepat," ujar Zain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×