Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II-2026 (April – Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan PLN untuk menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada triwulan II-2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga daya beli dan daya saing nasional,” kata Darmawan dalam rilis yang disiarkan pada Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Strategi PLN Perkuat Ekosistem EV Hijau, Andalkan Home Charging hingga SPKLU
Darmawan menegaskan, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dari hulu hingga hilir, serta memastikan layanan kelistrikan tetap optimal di seluruh wilayah Indonesia.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem dan memperluas akses listrik, serta meningkatkan efisiensi operasional,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan penetapan tarif listrik untuk triwulan II-2026 telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan tarif ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," kata Tri di Jakarta, pada Senin (16/3/2026) lalu.
Baca Juga: Pemulihan Listrik Aceh Berjalan Bertahap, Tantangan Kerusakan Masih Besar
Adapun, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Sementara untuk triwulan II-2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs Rp 16.743,46 per dolar Amerika Serikat, ICP US$ 62,78 per barel, inflasi 0,22%, serta HBA US$ 70 per ton.
Meskipun secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













