kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.329   -102,00   -0,62%
  • IDX 7.160   17,93   0,25%
  • KOMPAS100 1.042   1,80   0,17%
  • LQ45 813   1,11   0,14%
  • ISSI 224   0,53   0,24%
  • IDX30 425   1,25   0,29%
  • IDXHIDIV20 505   1,12   0,22%
  • IDX80 117   0,12   0,11%
  • IDXV30 119   0,07   0,06%
  • IDXQ30 139   -0,02   -0,02%

Reformasi regulasi di industri kesehatan dipercaya memacu investasi farmasi


Selasa, 27 Maret 2018 / 15:49 WIB
Reformasi regulasi di industri kesehatan dipercaya memacu investasi farmasi
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Maura Linda Sitanggang


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan diyakini bakal berdampak pada perizinan yang lebih singkat. Saat ini pemerintah tengah menggodok peraturan agar setiap perizinan bisa langsung dari satu pintu saja di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Maura Linda Sitanggang berharap, dengan percepatan perizinan ini nantinya investasi di sektor farmasi semakin kencang. 

Linda juga berharap, ajang pameran niaga farmasi juga bisa menjadi kesempatan untuk pertukaran informasi baik dari segi teknologi maupun bahan baku. "Kalau nantinya ditemukan memang feasible dari ekonomi dan kesehatannya, mungkin ada beberapa yang tertarik investasi ke bahan baku," tuturnya usai pembukaan pameran niaga farmasi, Selasa (27/3).

Kementerian Kesehatan yang saat ini menaungi sektor industri farmasi mempunyai roadmap terkait bahan baku tersebut. "Paling tidak di 2030 nanti Indonesia 30% dari kebutuhan bahan baku farmasi bisa diproduksi dalam negeri," ungkap Linda.

Mengenai investasi terbaru di sektor farmasi saat ini, Linda belum bisa membeberkannya.

Yang jelas menurutnya, raihan investasi tertinggi industri farmasi di Indonesia pada tahun 2016 dan 2017 lalu senilai Rp 5,7 triliun. Dimana tahun sebelumnya hanya sekitar Rp 2,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×