kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana Pembatasan Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce, Ini Kata YLKI


Kamis, 07 Juli 2022 / 20:06 WIB
Rencana Pembatasan Perdagangan Lintas Negara di E-Commerce, Ini Kata YLKI


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Tak hanya harus berada di Indonesia, lanjut Sudaryatmo, para seller asing tersebut juga harus berbadan hukum Indonesia. Dengan demikian, mereka akan mengikuti aturan hukum yang ada di tanah air.

“Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggunjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara,” tuturnya.

Pakar e-Commerce Hadi Kuncoro juga mengungkapkan pentingnya perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik. Menurutnya, hal itu mutlak harus diberikan oleh platform e-commerce. “Wajib ada. Kalau dulu kan contact center ya, sekarang ini ada tambahan pengaduan melalui digital, jadi semakin memperkuat,” ungkap Hadi.

Hadi mengatakan, perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin.

Baca Juga: Riset: Laki-laki Lebih Mendominasi Transaksi E-Commerce di Indonesia

“Penyelenggara e-commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia dirugikan dengan maraknya produk asal negara lain yang dijual melalui platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia, terutama e-commerce asing. Penjualan di platform e-commerce itu tidak terdeteksi lantaran para penjualnya pun berada di luar negeri.

Laris manisnya produk impor tersebut lantaran penjual atau produsen di luar negeri menggunakan dumping, yaitu praktik pelaku usaha untuk memproduksi barang dengan biaya semurah mungkin dan kualitas yang rendah dan mengirimkannya ke negara lain. Murahnya harga tersebut dikarenakan adanya subsidi dari pemerintah negeri asal produk itu.

Murahnya produk yang dijajakan tersebut membuat konsumen tergiur untuk membeli tanpa memikirkan dampaknya. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengambil langkah tegas dalam melindungi masyarakat selaku konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×