kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Renegosiasi kontrak gagal total di era SBY


Rabu, 15 Oktober 2014 / 10:45 WIB
Renegosiasi kontrak gagal total di era SBY
ILUSTRASI. Simak harga sewa ruang untuk usaha atau buka tenant di mal di Pulau Jawa?


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hingga di penghujung masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, belum ada satu pun dari 107 perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) yang berhasil merevisi kontraknya sesuai dengan perintah UU Minerba.

Selama ini pertemuan yang kerap kali dilakukan dengan perusahaan hanya sebatas membuat nota kesepahaman atawa memorandum of understanding (MoU) untuk bersedia melakukan amandemen kontrak baru, belum kepada perubahan kontrak. 

Menurut Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusahaan yang sudah menandatangani MoU amandemen kontrak ada 82 perusahaan baik KK maupun PKP2B.

"Yang sudah tanda tangan MoU totalnya ada 78 perusahaan, dan ada empat KK lagi yang sudah sepakat enam poin renegosiasi sehingga tinggal teken MOU amandemen kontak," kata Sukhyar, di kantornya, Selasa (14/10).

Seperti diketahui, pasal 169 poin b, UU Minerba menginstruksikan dilakukannya penyesuaian pasal-pasal di KK maupun PKP2B dengan perundangan yang berlaku. Bahkan, dalam aturan tersebut batas waktu untuk penyesuaian isi kontrak dipatok hanya satu tahun sejak diterbitkannya UU Minerba atau sampai 12 Januari 2010.

Mendengar hal itu, Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Simon Sembiring, yang kini menjadi pengamat pertambangan mengatakan, sejak awal diterbitkannya UU Minerba, pemerintah tidak serius untuk melaksanakan instruksi tersebut. Padahal, pemerintah sempat membentuk tim khusus yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Perekonomian namun hasilnya tetap nihil.

Di mana, enam poin isi kontrak yang harus disesuaikan dengan perundangan berlaku yaitu, kenaikan penerimaan negara, peningkatan kandungan lokal untuk barang dan jasa pertambangan, dan peningkatan nilai tambah lewat  kegiatan pengolahan dan pemurnian. Serta, kewajiban divestasi saham untuk kepemilikan nasional, penyesuaian luas wilayah, serta perubahan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sayangnya, hingga sekarang 107 perusahaan tambang pemegang kontrak yang aktif hingga sekarang belum menyesuaikan apalagi menjalankan sejumlah poin yang diatur dalam UU Minerba. "Tidak selesainya perintah ini di era Presiden SBY, tentu menjadi bom waktu bagi pemerintah Joko Widodo ke depannya," ujar Simon. 

Menanggapi hal itu, Sukhyar berdalih, proses renegosiasi akan terus dilakukan. " Untuk proses selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah an baru," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×