kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Renegosiasi Weda Bay rampung awal 2015


Selasa, 23 Desember 2014 / 11:24 WIB
Renegosiasi Weda Bay rampung awal 2015
ILUSTRASI. Update MIUI 14 ( Juli 2023) Segera Hadir di 6 Model HP Xiaomi ini, Berikut Daftarnya


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggelar pembahasan draf amandemen kontrak karya (KK) dengan PT Weda Bay Nickel. Pemerintah menargetkan kontrak baru dengan perusahaan asal Prancis ini bisa segera ditandatangani awal 2015 mendatang.

R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, setelah menggelar penandatangan memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak dua bulan silam, saat ini,  pemerintah masih menyusun draf kontrak baru Weda Bay. "Sudah tidak ada masalah, seharusnya bisa secepatnya," kata Sukhyar di kantornya, Senin (22/12).

Asal tahu saja, pemerintah menargetkan kontrak baru dengan Weda Bay bisa dirampungkan paling lambat enam bulan setelah MoU amandemen kontrak diteken pada 17 Oktober 2014. Pemerintah dan anak usaha Eramet S.A ini telah bersedia merevisi enam poin dalam kontrak dan disesuaikan dengan perundangan yang berlaku.

Poin renegosiasi yang disetujui paling belakangan yaitu kenaikan tarif royalti untuk produk logam nikel yang semula ditetapkan 0,7% menjadi 1,5% dari harga jual. Kesepakatan ini merupakan jalan tengah, karena sebelumnya pemerintah meminta angka naik menjadi 2%, sedangkan Weda Bay maunya 1% saja. 

Sedangkan lima isu lain yang sudah disepakati, pertama, Weda Bay bersedia pertama, meningkatkan tingkat kandungan lokal, baik dalam penempatan karyawan maupun dalam pengadaan barang dan jasa. Kedua, menerima perubahan pola pengelolaan tambang dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah berakhirnya masa kontrak.

Ketiga, siap melaksanakan program hilirisasi produksi mineral, yakni dengan proyek pembangunan smelter logam nikel berkapasitas 65.000 ton per tahun, serta produk samping 4.000 ton kobal sulfida per tahun. Komitmen investasi yang akan dikeluarkan perusahaan untuk pengoperasian tambang diproyeksikan mencapai US$ 5,5 miliar.

Keempat, Weda Bay akan mengurangi luas wilayah tambangnya dari 54.874 hektare di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur di Maluku Utara, menjadi 47.190 ha. 
Kelima, Weda Bay juga bersedia mengikuti aturan divestasi alias pelepasan sebagian saham kepada kepemilikan lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×