Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, rupanya, cuma menggertak para trader gas swasta. Saat ini, sikap pemerintah mulai melunak dan mulai memberikan sinyal bahwa para trader gas swasta tetap bisa berjualan gas.
Keputusan tersebut muncul setelah Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta badan usaha pengangkutan dan niaga gas bumi bertemu di Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/11). Muara pertemuan adalah mengkaji Peraturan Menteri ESDM 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi, Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi membeberkan, hasil pertemuan itu menyepakati peluang trader swasta untuk mendapatkan alokasi gas. Namun tak seperti dahulu, para trader gas tak bisa lagi cuma-cuma memperjualbelikan gas. Mereka harus memenuhi sejumlah syarat.
Antara lain pertama, membangun infrastruktur. Sebut saja membangun pipa-pipa untuk mendistribusikan gas.
Kedua, syarat mutlak lain yang harus trader gas penuhi yakni, langsung menjual gas kepada konsumen alias end user. "Alokasi diberikan kepada yang mempunyai fasilitas, dan diniagakan langsung ke pada pengguna," terang Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi kepada KONTAN Minggu (22/11).
Nantinya, pemerintah yang bakal mengevaluasi keseriusan trader gas. Jika mereka tak memenuhi syarat, Kementerian ESDM bisa mencoret nama mereka dalam daftar penerima alokasi gas.
Pengamat minyak dan gas (migas) Fahmi Radhi pernah bilang, banyak trader gas yang tak punya infrastruktur. Mereka tak ubahnya makelar yang menjual gas dari satu penjual kepada penjual lain. Alhasil, harga gas dalam negeri menjadi kian mahal.
Sebelumnya, Permen 37/2015 menetapkan jika alokasi gas hanya diprioritaskan kepada BUMN dan BUMD. Aturan itu keluar sejak 13 Oktober 2015.
Trader kecewa
Lantas, badan usaha selain BUMN atau BUMD baru bisa mendapatkan alokasi gas dengan mekanisme lelang. Mekanisme lelang pun hanya dilakukan jika BUMN atau BUMD yang ditunjuk langsung tak memiliki infrastruktur gas. Atau alasan lain, jika ada gas bumi yang belum terserap di dalam negeri.
Sabrun Jamil, Ketua Indonesian Natural Gas Traders Association (INGTA) meminta pemerintah menunjukkan bagian pasal yang memungkinkan bagi trader gas untuk terlibat. "Dari awal pemerintah memang tetap kasih, tapi berapa besar dikasih, 1%, 2% atau 3%, sampai sekarang belum ada?" keluhnya, Minggu (22/11).
INGTA menyayangkan sikap pemerintah yang tak mendengarkan aspirasi para trader gas. Padahal, mereka mengaku, setiap dua minggu telah mengajak pemerintah berdialog. Langkah ini telah mereka lakukan sejak tiga bulan yang lalu.
Asosiasi menuding pemerintah memaksakan kehendak sendiri. Pasalnya, keputusan yang diambil tak melibatkan semua pihak yang terkait di dalamnya.
Sebelumnya, asosiasi perusahaan gas bumi mengaku akan menggugat (judicial review) Permen 37/2015 ke Mahkamah Agung. Namun, INGTA berharap tak harus menempuh jalur itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News