kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

Revisi UU tentang pertambangan mineral dan batubara masih menimbulkan polemik


Senin, 02 Desember 2019 / 19:02 WIB
 Revisi UU tentang pertambangan mineral dan batubara masih menimbulkan polemik
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Minggu (27/10/2019). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

Di antaranya, PT Arutmin Indonesia pada 2020, PT Kaltim Coal Indonesia dan PT Kendilo Coal Indonesia pada 2021, PT Multi Harapan Utama dan PT Adaro Indonesai pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.

Padahal, Hendra bilang, perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama sudah beroperasi lama di Indonesia dan di atas kertas paling siap menjalankan kewajiban hilirisasi batubara. Masih terkait PKP2B, Hendra berpendapat, pemerintah mesti mencermati aspirasi dari para pelaku usaha.

Dengan rata-rata perusahaan pemegang PKP2B generasi pertama sudah berinvestasi sekitar 30 tahun, umumnya perusahaan demikian sudah berkontribusi besar bagi negara. Misalnya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga kegiatan CSR bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Jelang tutup tahun, begini serapan belanja modal sejumlah perusahaan batubara

“Isu PKP2B juga berkaitan dengan ketahanan energi nasional karena 60% pasokan batubara untuk PLN berasal dari perusahaan PKP2B generasi pertama,” terang dia.

Dari situ menilai, kalaupun izin usaha perusahaan pemegang PKP2B diperpanjang, pemerintah diyakini juga akan diuntungkan.

“Sekarang kalau izinnya berhenti dan pengelola tambangnya diganti, belum ada jaminan perusahaan pengganti tersebut bisa langsung berkinerja baik dan memberi royalti yang besar kepada pemerintah,” lanjut dia.

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) membidik pertumbuhan produksi batubara 5% tahun 2020

Kendati demikian, Hendra tetap berharap yang terbaik kepada pemerintah agar bisa menyelesaikan RUU Minerba dan memberikan solusi yang positif bagi para pelaku usaha tambang batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×