Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) terus berkomitmen untuk menjaga momentum hubungan baik kedua negara dengan meningkatkan kemitraan strategis dan komprehensif. Kedua negara pun menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah langkah praktis lanjutan dalam memerangi kegiatan ilegal unreported and unregulated (IUU) Fishing.
Hal ini diwujudkan melalui pertemuan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA). Pertemuan ini akan membahas kerja sama dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan untuk memberantas IUU Fishing serta perencanaan tata ruang laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo menjelaskan, selama ini kemitraan strategis antara Indonesia dan AS berkembang dengan baik, dengan hasil nyata berupa kerja sama bilateral di berbagai sektor kelautan dan perikanan, termasuk di didalamnya untuk memerangi praktik illegal fishing.
Praktik IUU Fishing secara nyata mengancam pencapaian visi pembangunan kelautan dan perikanan yang memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan stok ikan, lingkungan, mata pencaharian masa depan masyarakat kelautan dan pesisir.
Dalam kesempatan tersebut, Sharif menyampaikan pengalaman Indonesia yang terus berkonsistensi dalam memerangi praktik IUU fishing lewat penekanan kuat pada teknologi dan keterlibatan masyarakat.
Terkait penerapan teknologi, Indonesia telah menerapkan sistem pemantauan kapal perikanan (Vessel Monitoring System/VMS). Sistem ini merupakan salah satu bentuk sistem pengawasan di bidang penangkapan ikan dengan menggunakan peralatan pemantauan kapal perikanan berbasis satelit.
Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan (compliance) kapal perikanan terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya perikanan. Sedangkan sasarannya adalah terwujudnya kelestarian sumber daya perikanan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Hal ini merupakan langkah nyata dan bentuk keseriusan KKP dalam mewujudkan pengelolaan perikanan dan penanggulangan serta pemberantasan IUU Fishing, yang senafas dengan International Plan of Action (IPOA) - IUU Fishing.
“Melalui VMS, keberadaan dan pergerakan kapal-kapal perikanan dapat dipantau setiap selang waktu tertentu dan dalam waktu yang hampir bersamaan. Selain itu, data VMS juga digunakan untuk memverifikasi hasil tangkapan ikan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI), sesuai ketentuan Komisi Uni Eropa,” kata Sharif, dalam siaran persnya, Kamis (25/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News