kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Mulai 1 Oktober 2025, Pelaku Usaha Tambang Wajib Ajukan RKAB Lewat MinerbaOne


Kamis, 25 September 2025 / 15:06 WIB
Mulai 1 Oktober 2025, Pelaku Usaha Tambang Wajib Ajukan RKAB Lewat MinerbaOne
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan, modul RKAB di MinerbaOne akan resmi diluncurkan setelah beleid turunan berupa peraturan menteri diterbitkan. Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba.

“Harapan kami pada tanggal 1 Oktober MinerbaOne ini sudah betul-betul bisa digunakan oleh pelaku usaha dan juga kami untuk submit RKAB tahun 2026,” kata Tri dalam Sosialisasi Implementasi Aplikasi MinerbaOne yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Dirjen Minerba ESDM Ungkap Syarat Jika Ingin 190 Tambang Beroperasi Lagi

Tri menjelaskan, sosialisasi saat ini difokuskan pada pembuatan akun, pengisian feasibility study (FS), serta dokumen amdal. Upaya ini diharapkan membuat proses pengajuan RKAB tahun depan berjalan lebih lancar.

Lebih lanjut, perusahaan yang sudah mendapatkan persetujuan RKAB tetap diwajibkan mengajukan kembali RKAB 2026 lewat MinerbaOne. Kehadiran platform ini disebut menjadi bagian dari transformasi digital perizinan di sektor minerba, dengan mengintegrasikan sejumlah sistem yang ada sebelumnya, seperti MODI (Minerba One Data Indonesia), EPNBP (Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan MOMS (Minerba Online Monitoring System).

“Harapannya dengan MinerbaOne itu betul-betul proses perizinan yang ada di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara utamanya itu dapat berjalan dengan lancar tidak seperti yang tahun-tahun kemarin,” kata Tri.

Baca Juga: PNBP Minerba 2026 Dipatok Rp113,4 Triliun, Penurunan Harga Jadi Tantangan Utama

Tri menambahkan, integrasi sistem menjadi keniscayaan, mengingat jumlah RKAB yang diproses setiap tahun mencapai sekitar 2.000 dokumen.

Selanjutnya: Impor BBM Tiba, Hanya 4 SPBU Tangerang Serang Cilegon Sedia Shell Super Hari Ini 25/9

Menarik Dibaca: Promo Gajian The Body Shop 25-30 September 2025, Serum-Lip Balm Diskon hingga 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×