kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rokok elektrik perlu diatur untuk melindungi konsumen


Selasa, 09 Maret 2021 / 21:10 WIB
Rokok elektrik perlu diatur untuk melindungi konsumen
ILUSTRASI. Rokok elektrik RELX


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Karenanya, pemerintah harus berusaha lebih untuk meningkatkan kesadaran tentang profil bahaya rokok elektrik yang lebih sedikit dibandingkan dengan rokok tradisional, sehingga perokok dewasa dapat membuat keputusan yang tepat tentang pilihan mereka untuk beralih ke rokok elektrik.

Dalam laporannya, Public Health England juga menemukan bahwa rokok elektrik atau vape merupakan alat yang paling populer untuk berhenti merokok.

Baca Juga: Keamanan Konsumen, standardisasi dibutuhkan untuk industri vape Indonesia

Studi penelitian ini menyatakan bahwa 27,2% masyarakat menggunakan produk vape dalam upaya mereka untuk berhenti merokok, sedangkan 15,5% masyarakat lainnya mereka menggunakan Terapi Penggantian Nikotin (NRT) seperti gums and patches (mengunyah permen/tembakau). Lebih sedikit dari itu, hanya 2,7% dari perokok mencari resep untuk NRT tersebut.

Telah dilakukan sebuah penelitian yang cukup besar mengenai keefektifan rokok elektrik sebagai alat pengganti rokok, yang hasilnya terbukti sangat menjanjikan.

Di samping itu persepsi publik mengenai rokok elektrik meningkat cukup pesat, dikarenakan tersedianya pengetahuan dan banyaknya negara yang mulai mengadopsi rokok elektrik sebagai bagian dari strategi berhenti merokok nasional.

Penggunaan rokok elektrik di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Namun, regulasi yang mengatur produk ini masih sebatas peraturan cukai yang diatur dalam PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Pelaksana Tugas Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo mengaku hanya mengatur pajak vape dan rokok elektrik. “Ya, yang telah diatur adalah pajak melalui PMK,” ujar Edy Sutopo beberapa waktu lalu.

Saat ini, Kemenperin tengah menyiapkan aturan standar (SNI) yang rencananya rampung pada tahun ini.  “Lainnya terkait aspek kesehatan, cukai, periklanan, dan lain-lain, kewenangannya ada pada kementerian lainnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×