kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Royalti 0% dan harga patokan, pemerintah gelar karpet merah bagi hilirisasi batubara


Jumat, 14 Februari 2020 / 08:24 WIB
Royalti 0% dan harga patokan, pemerintah gelar karpet merah bagi hilirisasi batubara
ILUSTRASI. Ilustrasi tambang batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentangkan karpet merah bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi batubara dengan menyiapkan sejumlah insentif. Hal ini ditegaskan baik dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 alias UU Minerba maupun Rancangan UU Cipta Kerja alias omnibus law.

Pemerintah dan Komisi VII DPR RI telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Minerba, Kamis (13/2). 
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memaparkan 13 isu utama yang akan digarap di revisi UU Minerba.

Baca Juga: Revisi UU Minerba ditarget rampung Agustus, untuk akomodasi perpanjangan PKP2B?

Arifin mengungkapkan, salah satu isu utama dari revisi UU Minerba ialah memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah alias hilirisasi di sektor tambang mineral maupun batubara. "Insentif bagi perusahaan yang membangun smelter sampai dengan 2022 serta hilirisasi batubara," ungkap Arifin.

Sementara dalam RUU omnibus law yang antara lain memayungi sektor ESDM, ditegaskan pula terkait dengan insentif yang akan diberikan bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi batubara. 

Dalam perubahan revisi UU Minerba yang tercantum di omnibus law, disisipkan Pasal 128 A. Ayat (2) dalam pasal tersebut menyebutkan pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batubara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (11/2) lalu mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi hilirisasi batubara. Produk yang dikejar dari hilirisasi tersebut berupa gasifikasi yang dapat menghasilkan Dimethyl Ether (DME), yang dapat menjadi substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Bambang mengungkapkan, ada tiga insentif yang disiapkan pemerintah. Pertama, terkait dengan iuran produksi atau royalti yang bisa ditekan hingga 0%. Kedua, insentif dari sisi perpajakan. Ketiga, dalam bentuk harga jual.

"Kita sedang mengkaji, royaltinya berapa, kemudian harga jualnya berapa apakah seperti di PLTU mulut tambang, cost plus margin. Kemudian perpajakannya seperti apa," kata Bambang.

Mengenai harga jual, sebelumnya Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa pihaknya akan mengenakan harga khusus bagi batubara yang akan menjadi bahan baku gasifikasi. Harganya, berkisar di angka US$ 20 - US$ 21 per ton.

"Sudah (ditetapkan) kalau bisa di bawah lagi. Kita dorong proyek yang memang memanfaatkan batubara untuk hilirisasi," ungkap Arifin.

Baca Juga: RUU Minerba, izin usaha baru akan dibatasi 15 hektare

Menurut Bambang Gatot, insentif memang diperlukan untuk mendorong hilirisasi di komoditas emas hitam ini. Ia memberikan perbandingan dengan hilirisasi batubara yang dilakukan di China.

Bambang bilang, hilirisasi di Negeri Tirai Bambu itu berjalan sukses, bahkan bisa menghasilkan bahan bakar pesawat alias avtur. Ia mengatakan, hilirisasi batubara di China bisa sukses lantaran biaya investasi yang lebih terjangkau lantaran mesin dan teknologi sudah bisa disediakan secara mandiri.

"Di sana (China) semua mesin dibuat sendiri, sementara kita teknologi dan alatnya beli, jadi cost. Berimplikasi pada jumlah capex dan investasi yang besar. Kita mengimbanginya harus berani memberikan insentif," terang Bambang.

Saat ini, tercatat baru PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang sudah dalam pengerjaan proyek gasifikasi batubara untuk produk DME. Targetnya, mulai tahun 2023, perusahaan tambang BUMN itu bisa memproduksi sekitar 1,4 juta ton DME untuk substitusi LPG.

Menteri ESDM Arifin Tasrif bilang, pihaknya akan mendorong pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi Pertama untuk ikut mengembangkan hilirisasi batubara. 

Saat ini, terdapat delapan perusahaan pemegang PKP2B, yakni PT Berau Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Indonesia, PT Indominco Mandiri, PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal, PT Kideco Jaya Agung dan PT Multi Harapan Utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×