kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.769.000   10.000   0,57%
  • USD/IDR 16.585   15,00   0,09%
  • IDX 6.472   236,74   3,80%
  • KOMPAS100 924   40,02   4,53%
  • LQ45 731   34,12   4,90%
  • ISSI 200   4,82   2,46%
  • IDX30 385   18,89   5,16%
  • IDXHIDIV20 466   22,10   4,98%
  • IDX80 105   4,49   4,47%
  • IDXV30 110   3,87   3,64%
  • IDXQ30 126   5,57   4,61%

Royalti Minerba Naik, Tambang Ilegal Bisa Marak


Selasa, 25 Maret 2025 / 16:09 WIB
Royalti Minerba Naik, Tambang Ilegal Bisa Marak
ILUSTRASI. Sejumlah penambang inkonvensional mencuci pasir timah di atas sakan di kawasan Bemban 12, Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (26/9/2013). Aktivitas penambangan dilakukan di kawasan Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin yang tidak diperpanjang pemerintah sejak 18 September 2013 lalu. Bangka Pos/M Ismunadi


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dinilai bisa mendorong pertumbuhan tambang ilegal. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai beban yang semakin berat bagi perusahaan berpotensi membuat praktik tambang liar semakin marak.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, kenaikan royalti yang dibarengi dengan berbagai kewajiban tambahan dapat membuat perusahaan kesulitan.

“Terlalu banyak kewajiban, beban yang harus ditangguh oleh perusahaan. Bisa aja ada potensi akhirnya beberapa tambang-tambang ilegal semakin banyak lagi,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (25/3).

Baca Juga: Penambang Nikel Kirim Surat Keberatan Kenaikan Royalti Minerba ke Presiden hingga DPR

Meidy menuturkan, salah satu modus yang kerap digunakan dalam tambang ilegal adalah praktik penambangan koridor atau pelakor. Ini terjadi ketika pihak tertentu menambang di lahan yang tidak berizin tetapi tetap menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

“Dokumen terbang itu adalah sewa-menyewa atau jual-beli RKAB,” ungkap Meidy.

Baca Juga: Bahlil: Pemerintah Berencana Naikkan Royalti Emas dan Nikel 1,5-3%

Dalam skema ini, para penambang ilegal tetap membayar royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui RKAB yang sah, tetapi menghindari berbagai kewajiban lain yang dibebankan kepada penambang resmi.

Meidy menambahkan, APNI berharap agar pemerintah tidak hanya menaikkan beban bagi penambang legal, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak justru menciptakan celah bagi maraknya aktivitas tambang ilegal. 

Baca Juga: PP Royalti Segera Disahkan, Penambang Nikel Keluhkan Beban Bertambah

Selanjutnya: Harga Minyak Naik 5 Hari Beruntun Selasa (25/3), Brent ke US$73,27 & WTI ke US$69,37

Menarik Dibaca: Hujan Hanya Guyur Daerah Ini, Simak Ramalan Cuaca Besok (26/3) di Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×