Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Stabilitas Investasi tentang Perlakuan Perpajakan Dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Bagi Wajib Pajak di Bidang Pertambangan Mineral, itu sangat jelas dibuat hanya untuk PT Freeport Indonesia (PTFI).
Pasalnya, berdasarkan isi dari draft RPP yang Kontan.co.id dapat secara utuh itu, ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah itu tidak berlaku untuk para Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Melainkan untuk Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pemegang Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), pemegang Kontrak Karya, pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perpanjangan dari pemegang Kontrak Karya yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral.
Sumber KONTAN menyatakan, bahwa RPP itu memang dibuat khusus untuk Freeport dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sebagai pemegang Kontrak Karya yang akan merubah statusnya menjadi IUPK.
Karena asal tahu saja, pembuatan RPP Stabilitas Investasi ini juga merupakan salah satu poin perundingan kesepakatan antara pemerintah dan Freeport Indonesia.
“Sementara PKP2B tidak ada perlakuan dalam RPP ini,” terangnya kepada KONTAN, Selasa (3/10).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo mengatakan bahwa terkait dengan pembentukan PP Stabilitas Investasi itu sudah ada tim sendiri yang sedang bernegosiasi. Nanti, Kementerian Keuangan akan bicara dengan Kementerian ESDM, juga dengan Kementerian BUMN.
“Sedang dalam proses. mereka (Tim) sedang melakukan kordinasi, pemerintah kan diwakili Kementerian Keuangan, ESDM, dan BUMN dan Freeport. kita ambil yang terbaik dari situ,“ terangnya, Selasa (3/10). Namun sayangnya ia enggan menjawab kapan RPP itu akan sah menjadi PP.
“Timnya sedang berjalan,“ tandasnya.
Pengamat Hukum Sumber Daya dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi menilai landasan pembentukan PP ini harus diperjelas. Karena, dalam Pasal 169 huruf b Undang-Undang No. 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) memang diatur bahwa penyesuaian Kontrak Karya dilakukan sepanjang penerimaan negara yang menguntungkan.
“Namun, perlu diperhatikan bahwa, seharusnya PP ini dibentuk dalam rangka negosiasi penyesuaian Kontrak Karya. Bukan dalam rangka perpanjangan operasi atau perubahan skema ke IUPK,“ tandasnya kepada KONTAN
Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia cemburu dengan pemerintah atas akan terbitnya aturan ini khusus untuk perusahaan mineral.
Pasalnya, perusahaan PKP2B juga menginginkan adanya aturan mengenai Stabilitas Investasi di perusahaan pertambangan batubara. Karena Hendra menilai bahwa secara prinsip PKP2B sama dengan Kontrak Karya.
“PKP2B juga membutuhkan aturan yang dapat menjamin stabiltas investasi khususnya pasa berakhirnya PKP2B yang akan dikonversi ke IUPK,“ tegasnya kepada KONTAN.
Hendra melanjutkan, dalam UU Minerba ada tambahan pungutan pajak 10% bagi pemegang IUPK. Sehingga perlu kejelasan juga bagi pemegang PKP2B yang akan berakhir dan menjadi IUPK.
“Secara prinsip tentu akan lebih bagus jika kewajiban perpajakan diatur untuk jangka panjang dengan juga memperlihatkan kepentingan negara,“ tandasnya.
Sayangnya ketika dikonfirmasi terkait pajak yang ada di RPP tersebut, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama enggan menjawab.
Karena asal tahu saja, dalam Pasal 14 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Apabila RPP ini sah menjadi PP. Maka, tarif Pajak Penghasilan badan (PPh) Freeport hanya menjadi 25%. Itu Artinya lebih rendah jika dibandingkan PPh badan yang ditanggung Freeport dalam Kontrak Karya sebesar 35%.
Namun, Freeport juga akan menanggung bagian Pemerintah Pusat sebesar 4% dari keuntungan bersih sebagai pemegang IUPK operasi produksi mineral. Dan, bagian Pemerintah Daerah sebesar 6%, dengan rincian: pemerintah provinsi mendapat bagian 1%, pemerintah Kabupaten Kota atau penghasil mendapatkan 2,5%, dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dalam Provinsi mendapatkan bagian 2,5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News