Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/11).
Tujuan kunjungan ini adalah untuk berdialog dan meminta klarifikasi sikap Menteri ESDM terkait usulan skema power wheeling yang kembali diajukan oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) yang diatur dalam Pasal 29A.
Ketua Umum DPP SP PLN, M. Abrar Ali, didampingi oleh Pengurus SP PLN dari berbagai daerah, dengan tegas menolak RUU EBET yang mengikutsertakan skema power wheeling dalam DIM.
Abrar menuding bahwa penyertaan skema ini dianggap tidak mengutamakan kepentingan rakyat dan lebih condong memberikan keuntungan kepada korporasi oligarki.
Baca Juga: Kementerian ESDM Kejar Target Penyelesaian Undang-Undang EBET
"Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menegaskan penolakan terhadap pengesahan RUU EBET sebagai Undang-Undang jika tetap menyertakan klausul Power Wheeling," ujarnya dalam keterangannya.
Abrar menyampaikan kekecewaan serikat pekerja terkait dengan kembalinya usulan ini, mengingat sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
Pada waktu itu, Kementerian Keuangan menilai skema tersebut dapat merugikan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri pernah menegaskan bahwa skema tersebut tidak akan disertakan dalam RUU EBET.
Serikat Pekerja PLN berpendapat bahwa penambahan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET memiliki substansi yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat, serta tidak sejalan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pembangunan Transmisi Listrik di Pulau Sumatra
Abrar menambahkan bahwa skema ini tidak mendukung kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan korporasi oligarki. Dugaan muncul bahwa motif oligarki mendorong penyertaan skema power wheeling dalam RUU EBET untuk kepentingan bisnis mereka.
Meskipun Menteri ESDM Arifin Tasrif tidak hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan DPP SP PLN diterima oleh Agus Cahyadi Adi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama.
Abrar menjelaskan bahwa serikat pekerja merasa perlu mengetahui apakah perubahan pendapat berasal dari Presiden Joko Widodo ataukah Menteri ESDM yang tidak mengikuti arahan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News