Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tahun ini adalah batas perusahaan hortikultura asing di Indonesia untuk menjual sahamnya. Undang-Undang No 13/2010 tentang Hortikultura menetapkan, mulai tahun ini perusahaan hortikultura asing wajib menjual sekitar 70%-nya kepada pemegang saham lokal.
Sebagai gambaran, pasal 100 ayat 3 UU No 13/2010, menyatakan, asing hanya boleh menguasai 30% saham produsen hortikultura. Sementara pasal 131 ayat 2 menyatakan, perusahaan hortikultura asing yang sudah ada di Indonesia wajib menjual sahamnya sampai hanya memiliki maksimal 30%. Batas waktu pelaksanaan penjualan itu adalah empat tahun setelah terbitnya UU No 13/2010 atau wajib dilakukan mulai tahun ini.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia memprotes ketentuan tersebut. Karen Tambayong, Ketua Komite Tetap Pengembangan Pasar Pertanian Kadin Indonesia, menyatakan, pemberlakuan beleid itu pada tahun 2015 ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia. Setidaknya, Rp 70 triliun investasi asing di sektor ini bakal hengkang.
Pembatasan saham asing di perusahaan benih hortikultura bisa mengguncang industri benih hortikultura nasional. Sebab, Indonesia masih bergantung pada sejumlah produk hortikultura impor, terutama benih tanaman hortikultura. Saat yang sama, nyaris semua produsen benih hortikultura di Tanah Air adalah perusahaan asing.
Lihat saja, tahun 2014, total kebutuhan benih hortikultura nasional mencapai sekitar 14.000 ton. Tahun ini, kebutuhan benih buah dan sayuran meningkat sekitar 10%-15% menjadi sekitar 15.000 ton-16.000 ton.
Dari total kebutuhan benih tersebut, sekitar 70% diproduksi oleh perusahaan asing produsen benih. Pengusaha lokal hanya mampu memenuhi sekitar 30% kebutuhan benih hortikultura.
Alhasil, pembatasan asing di industri hortikultura nasional secara drastis bisa memicu krisis benih sayuran dan buah-buahan nasional. "Sektor hortikultura memerlukan teknologi, sehingga perlu investasi besar," ujar Karen, akhir pekan lalu.
Dia menambahkan, sekitar 10 juta petani juga bakal merana karena pasokan benih. Belum lagi, sekitar 45.000 petani produksi benih yang selama ini bermitra dengan perusahaan benih asing juga akan kehilangan pendapatan.
Kadin mencatat, nilai produksi hortikultura lokal saat ini mencapai sekitar Rp 9 triliun. Sementara nilai produk impor hortikultura mencapai Rp 12 triliun.
Karen menyatakan, Indonesia masih memerlukan investasi produsen hortikultura asing. Sebab, kehadiran mereka telah menopang upaya mengerem impor delapan produk hortikultura, yakni cabai, bawang merah, kentang, wortel, kubis, tomat, buncis dan kacang panjang.
Benny Kusbini, Ketua Dewan Hortikulturan Nasional (DHN) sekaligus Direktur Utama PT Mitra Tani Agro Unggul, menilai, penghentian impor delapan komoditas ini penting bagi pembangunan basis hortikultura Indonesia. Dengan begitu, Indonesia bisa mandiri dan memproduksi sendiri delapan produk tersebut, sehingga bukan sekadar pasar.
Persoalannya, justru komitmen pemerintah yang masih rendah. Sepanjang Januari- Oktober 2014, pemerintah malah membuka keran impor delapan produk hortikultura itu dengan dalih memenuhi kebutuhan segmen premium.
Hasanuddin Ibrahim, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kemtan) menyebut saat ini buah impor yang membanjiri pasar cuma 6%. Pemerintah saat ini berusaha agar produk hortikultura impor yang digemari masyarakat bisa digantikan oleh hasil produksi hortikultura dari dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News