kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Industri Kosmetik Nasional Diramal Tumbuh Sampai Rp 158 Triliun


Kamis, 28 Agustus 2025 / 20:48 WIB
Industri Kosmetik Nasional Diramal Tumbuh Sampai Rp 158 Triliun
ILUSTRASI. Pengunjung mencoba produk kecantikan di pameran produk kecantikan di Jakarta, Minggu (9/6). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/06/2024. Industri kosmetik dan perawatan pribadi (beauty and personal care) di Indonesia masih menyimpan potensi besar untuk tumbuh.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Industri kosmetik dan perawatan pribadi (beauty and personal care) di Indonesia masih menyimpan potensi besar untuk tumbuh. Tahun ini, pasar kosmetik Tanah Air diperkirakan bernilai Rp 158 triliun, naik dari Rp 146 triliun pada tahun sebelumnya.

Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso. Ia juga bilang, sebagai pendorong utama pertumbuhan industri, sejumlah merek produk kecantikan Indonesia telah berhasil menembus pasar regional Asia Tenggara dan menjadi pemain penting di negara tetangga.

“Kualitas produk, inovasi, dan kreativitas merek Indonesia sudah sangat baik, mampu bersaing dengan merek negara lain. Bahkan, ada konsumen mancanegara yang rela datang ke Jakarta untuk membeli produk kita,” ungkap Sancoyo kepada Kontan, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Kemenperin Ingin IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Naik Kelas, Begini Upayanya

Pun, peluang domestik masih terbuka lebar. Dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia dan didominasi usia muda, Sancoyo bilang konsumsi per kapita kosmetik Indonesia relatif masih lebih rendah dibandingkan negara tetangga maupun negara maju. Seiring kenaikan kesejahteraan dan akses informasi, konsumsi produk kecantikan bakal terus meningkat.

Selain itu, tumbuhnya model bisnis maklon kosmetik ikut mendorong perusahaan besar maupun UMKM untuk menghadirkan produk baru. “Pasar kita cukup besar untuk dikembangkan oleh semua pelaku, baik perusahaan besar maupun UMKM. Keduanya saling melengkapi, menyediakan produk sesuai segmennya masing-masing,” katanya.

Meski demikian, Sancoyo mengingatkan pentingnya menjaga kualitas dan keamanan produk. “Tantangannya adalah bagaimana industri terus menghadirkan produk yang aman, bermutu, dan inovatif tanpa terjebak pada janji berlebihan. Edukasi kepada konsumen juga harus berlanjut, agar mereka semakin memahami pentingnya kosmetik yang aman,” jelasnya.

Ia juga menekankan peran pemerintah untuk mendukung ekspansi merek lokal, baik di dalam negeri maupun ke pasar global. Dukungan regulasi, promosi, dan fasilitasi diharapkan mempercepat realisasi potensi besar industri ini.

Sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 700 perusahaan, Perkosmi berkomitmen menjadi katalis pertumbuhan industri melalui pelatihan, advokasi regulasi, pembinaan UMKM, hingga transformasi digital. 

Asal tahu saja, komitmen salah satunya itu dimanifestasikan dalam penyelenggaraan Indonesia Cosmetic Ingredients (ICI) Expo & Seminar. Tahun ini, ICI ke-14 di Jakarta mencatat rekor partisipasi, sementara ICI ke-15 akan digelar di Surabaya pada 1–2 Oktober 2025.

“Dengan menggunakan produk buatan Indonesia, kita tidak hanya merawat diri, tapi juga merawat bangsa. Kosmetika Nusantara adalah kosmetika bercahaya, kaya cinta,” pungkas Sancoyo. 

Baca Juga: Ekspor Kosmetik RI Hampir US$1 Miliar, Tapi Tantangannya Masih Berat

Selanjutnya: Pasar Kripto Bersiap Hadapi Unlock Token Senilai US$ 4,5 Miliar di September

Menarik Dibaca: 5 Perbedaan Sunscreen dan Sunblock, Mana yang Benar-Benar Anda Butuhkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×