Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko hukum dalam pengadaan hulu migas kembali menjadi sorotan. Praktisi migas senior sekaligus mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika, mengingatkan bahwa setiap persetujuan barang dan jasa berada sepenuhnya di bawah tanggung jawab SKK Migas. Karena itu, jika persetujuan diberikan dengan melanggar ketentuan, risiko pidana melekat pada regulator, bukan pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Peringatan ini mengemuka di tengah upaya SKK Migas memperkuat integritas tata kelola melalui kerja sama dengan KPK. Kardaya menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait barang impor, barang bekas, hingga komponen cost recovery harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ia mencontohkan polemik barang bekas seperti kasus Jokotole. “Dalam kasus semacam ini, KKKS hanya bertindak sebagai pelaksana,” kata keterangannya dikutip Jumat (21/11/2025).
Selama SKK Migas memberi persetujuan, maka keputusan berada di tangan regulator. Jika persetujuan itu bertentangan dengan aturan, konsekuensi hukumnya dapat masuk ranah tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kementerian ESDM Mengklaim Investasi Hulu Migas RI Tetap Menarik, Ini Buktinya
Kardaya juga menggarisbawahi kewajiban penggunaan produk dalam negeri. Jika barang tersedia di dalam negeri, KKKS wajib memakainya. Pengajuan impor yang tidak memenuhi syarat dapat ditolak sehingga barang tidak memperoleh masterlist dan tidak dapat diakui sebagai cost recovery, menimbulkan konsekuensi finansial bagi KKKS.
Menurutnya, SKK Migas sebagai pengambil keputusan akhir harus memastikan setiap persetujuan benar-benar sesuai aturan. Kesalahan persetujuan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa berujung pidana.
Di sisi lain, KKKS harus memastikan seluruh permohonan patuh pada regulasi agar terhindar dari risiko hukum dan finansial. Integritas sektor hulu migas kini bergerak menuju standar global, sementara kewajiban penggunaan barang dalam negeri tetap menjadi komponen kunci dalam pengendalian biaya operasi.
Baca Juga: SKK Migas Usul Pendapatan Hulu Migas Dialokasikan untuk Eksplorasi
Sementara dalam FGD bertajuk Kepemimpinan Berintegritas yang digelar SKK Migas bersama KPK, Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam membangun budaya antikorupsi.
Dalam kesempatan itu, KPK mengingatkan bahwa hulu migas merupakan sektor dengan risiko tinggi sehingga perbaikan proses bisnis berbasis risiko harus diperkuat. Selain itu, standar integritas global seperti ISO 37001:2016 dan kepatuhan terhadap FCPA menjadi relevan mengingat mayoritas KKKS adalah perusahaan multinasional.
Selanjutnya: Pemerintah Ungkap Alasan Izin Pertambangan Pasir Kuarsa Ditarik ke Pusat
Menarik Dibaca: 5 Cara Efektif Atasi Asam Lambung Naik di Malam Hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













