Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani meminta agar kebijakan pembatasan impor tembakau dilakukan secara bertahap. Kementerian Perdagangan yang sedang menggodok kebijakan ini sebaiknya bisa menyeimbangkan antara kepentingan petani dan juga industri hasil tembakau (IHT).
Pasalnya, sebagian produksi tembakau Indonesia belum sesuai dengan kebutuhan industri lantaran kualitasnya."Misalnya, minimum yang diserap tahun ini 50 %. Tahun kedua 75 %. Tahun ketiga dan seterusnya 100 %," kata Rosan, Senin (19/6) kemarin.
Jadi, sambung Rosan, industri perlu diberikan waktu selama beberapa tahun untuk bisa bekerja sama dengan petani tembakau sehingga kualitas produksinya sesuai dengan standar.
Senada dengan Rosan, peneliti Institute for Development of Economics and Finance, Nailul Huda, meminta Kemendag untuk mengkaji ulang wacana pembatasan impor tembakau.
"Industri juga membutuhkan jenis dan kualitas tembakau yang sesuai. Saya pikir, semua aturan harus dilihat dari segala aspek," ujar Huda.
Ia mengatakan, pemerintah bersama dengan industri perlu terus bekerja sama meningkatkan kualitas produksi petani tembakau Indonesia melalui kemitraan. Hal ini dapat dicapai melalui pengembangan sumber daya manusia hingga bimbingan pertanian. Pola kerja sama ini dinilai mampu menjawab persoalan rendahnya kualitas tembakau Indonesia sehingga serapannya belum maksimal.
Huda khawatir, jika pemerintah bersikeras memberlakukan pembatasan impor tembakau, industri hasil tembakau akan kekurangan pasokan sehingga aktivitas produksinya terganggu. Hal ini pun berpotensi meningkatkan perdagangan rokok ilegal yang telah mencapai sekitar 11,7 % pada tahun 2014. "Negara akan dirugikan besar di sini," kata Huda.
Berdasarkan studi Universitas Indonesia pada 2013, negara telah mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun akibat perdagangan rokok ilegal.
Wacana pembatasan impor tembakau ini terdapat di dalam rancangan peraturan menteri perdagangan yang mengatur tata niaga impor tembakau yang diperkirakan rampung pada 2017. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan jika mau mendapatkan izin impor, maka pabrikan wajib menyerap tembakau lokal
Wacana pembatasan impor ini berawal dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Di penghujung 2016, Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pertembakauan yang merupakan RUU Inisiatif DPR RI untuk masuk dalam proses pembahasan dengan Pemerintah pada tahun sidang 2017. (Willy Widianto)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News