Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
Sebagai informasi, menindaklanjuti Perpres dimaksud, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen Nomor 89 Tahun 2020, yang memberikan penyesuaian harga gas untuk 176 perusahaan dari 7 sektor industri sesuai Perpres 40 Tahun 2016 yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Kebijakan ini dilakukan setelah melalui pembahasan dengan stakeholder, antara lain dari Kementerian (Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian) dan Badan Usaha (PGN, Pertagas, PLN, Pupuk Indonesia dan Badan Usaha Niaga swasta lainnya), serta juga dibahas beberapa kali pada forum Rapat Terbatas dengan Presiden dan Rapat Kerja dengan DPR RI.
Baca Juga: Pasokan gas domestik terancam defisit di tahun 2023, ini penjelasannya
"Kebijakan penyesuaian harga gas ini diharapkan memberikan dampak positif bagi negara antara lain tambahan pajak dan deviden dari sektor industri, pengurangan pengeluaran pemerintah untuk subsidi pada sektor pupuk dan kelistrikan, meningkatkan daya saing industri dan menyerap tenaga kerja," sebut Arifin.
Khusus di sektor industri, melalui harga gas yang kompetitif diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri, kapasitas produksi, investasi dan menyerap tambahan tenaga kerja, sehingga secara tidak langsung juga akan memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
"Pemerintah akan selalu memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh SKK Migas bersama KKKS dalam menghadapi tantangan peningkatan produksi migas nasional khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri. Kami berharap dengan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan SKK Migas, kebijakan implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri dan kelistrikan akan segera tercapai," kata Arifin.
Baca Juga: Pertamina-Medco tandatangani perjanjian jual beli gas dengan Kayan LNG Nusantara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News