kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah pihak mendesak agar pembuktian hukum karhutla didasarkan bukti ilmiah


Sabtu, 30 November 2019 / 15:16 WIB
Sejumlah pihak mendesak agar pembuktian hukum karhutla didasarkan bukti ilmiah
ILUSTRASI. Warga mengendarai sepeda motor sambil membawa selang untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2019).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) telah menjadi penyakit menahun di Indonesia. Kerap penyelesaian persoalan ini tidak disarkan pada bukti ilimiah melainkan berdasarkan asumsi atau tekanan kelompok tertentu dan LSM yang merugikan pihak-pihak tertentu.

Karena itu, pembuktian kebakaran hutan berdasarkan bukti ilmiah atau scientific evidece perlu dipertimbangkan agar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga: Cegah kebakaran hutan & lahan, pemegang konsesi harus dibebani tanggung jawab

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud, mengatakan, pemerintah setuju bila penegakan hukum dalam penyelesaian kasus karhutla, namun penyelesaiannya di persidangan tetap harus melalui bukti ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Musdalifah, scientific evidence sangat penting sebagai dasar penyelesaian sengketa kahutla agar putusan hukumnya punya rasa keadilan.

"Selama bertahun-tahun, penyelesaian karhutla hanya sepihak yakni menggiring opini bahwa perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri sebagai penyebab utama karhutla,” kata Musdalifah dalam The 2nd International Conference on Natural Resources Environmental Conservation bertema Industrial Forest and Oil Palm Plantation Fire, Impacts and valuation of the Environmental Losses, di Bogor Jumat (29/11)..

Menurut Musdalifah, karhutla di Indonesia tidak terkait dengan pembukaan lahan sawit. Selain faktor manusia, bencana alam seperti el Nino  serta peran dari tanggung jawab pengelola kawasan menjadi penting dalam penanganan karhutla.

Musdalifah mengusulkan agar penyelesaian karhutla bisa diprioritaskan pada deteksi dini (early warning) dan pencegahan. Kalau melihat polanya, umumnya karhutla terjadi dalam 3-4 bulan dalam setahun.

Baca Juga: Lahan gambut di OKI masih terbakar meski diguyur hujan 1,5 jam

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yazid Nurhuda mengatakan, pentingnya pembuktian ilmiah menjadi dasar dan bukti hukum dalam konteks beracara di pengadilan agar menjadi solusi dalam penyelesaian karhutla di Indonesia. Karena itu, peran dari para saksi ahli  yakni para akademisi menjadi sangat penting.

“Berdasarkan sampel hasil uji laboratorium, saksi ahli akan menetapkan scientific evidence  menjadi legal evidence melalui surat keterangan saksi ahli. Hal ini akan menjamin kepastian hukum,” ujar dia.




TERBARU

[X]
×