Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Pembukaan penerbangan internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali secara bertahap," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (11/10).
Pemilihan negara tersebut disampaikan Luhut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat penularan Covid-19 di negara tersebut. Negara yang dapat masuk merupakan negara dengan level penularan 1 dan 2 dengan rasio kasus positif di bawah 5%.
Baca Juga: Berlaku besok, ini syarat turis asing bisa bertandang ke Bali
Sebelum masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan internasional menuju Bali pun harus diperiksa menggunakan metode PCR. Minimal pengambilan sampel dilakukan pada 3x24 jam sebelum jam penerbangan. Pemerintah juga mewajibkan pelaku perjalanan internasional telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Minimal dosis kedua didapatkan 14 hari sebelum pelaku perjalanan itu masuk ke Indonesia. Selain itu pemerintah juga mewajibkan dilakukan karantina selama 5 hari. Ada pula syarat kebijakan asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan Covid-19.
"Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minum US$ 100.000 dan mencakup pembayaran penanggungan Covid-19," ungkap Luhut.
Selain Bali, wilayah lain yang siap dibuka untuk kedatangan pelaku perjalanan internasional adalah Kepulauan Riau. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan pembukaan sama dengan pembukaan Bali.
"Mekanismenya berlaku sama, baik terhadap negara yang bisa masuk mau pun persyaratan," tambah Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News