kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Selain di Rokan, Ini Sejumlah Wilayah yang Simpan Potensi Migas Non Konvensional


Jumat, 28 Juli 2023 / 19:07 WIB
Selain di Rokan, Ini Sejumlah Wilayah yang Simpan Potensi Migas Non Konvensional
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut saat ini potensi minyak dan gas bumi (migas) non konvensional (MNK) ada di sejumlah titik di Indonesia.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut saat ini potensi minyak dan gas bumi (migas) non konvensional (MNK) ada di sejumlah titik di Indonesia.

Asal tahu saja, saat ini Indonesia melalui PT Pertamina telah melakukan pengeboran perdana migas non konvensional di Blok Rokan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebut, selain di WK Rokan ada sejumlah lokasi di Indonesia yang menyimpan cadangan migas non konvensional.

“Masih ada beberapa tapi paling potensial di Rokan. Jadi di Sumatera Selatan, lalu Kalimantan juga ada,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (28/7).

Arifin menyatakan, pemerintah akan mengevaluasi hasil eksplorasi pengembangan yang sudah dilakukan saat ini. Pasalnya, pengeboran migas non konvensional tidaklah mudah dan biaya yang dibutuhkan juga besar.

“Jadi akan detailkan dengan mengambil referensi yang sudah ada, misalnya saja melihat dari Amerika dan China sudah ada pengembangan migas non konvensional,” ujarnya.

Baca Juga: Lebih dari 70% Rencana Pengembangan Proyek Hulu Migas di Indonesia dari Gas Bumi

Untuk meningkatkan produksi migas demi ketahanan energi nasional, pemerintah mendorong pengembangan migas non konvensional. Antara lain melalui modifikasi  skema gross split menjadi new simplified gross split PSC atau  skema bagi hasil gross split yang disederhanakan.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Noor Arifin Muhammad menambahkan, pemerintah melakukan upaya revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Dalam perkembangannya, kontrak ini mengalami beberapa kali perubahan dengan harapan agar tujuan kontrak gross split dapat dicapai yaitu menciptakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan bisnis penunjangnya menjadi global dan kompetitif.

“Selain itu juga mendorong usaha eksplorasi dan eksploitasi yang lebih efektif dan  cepat,” jelasnya dalam keterangan resmi di Kementerian ESDM, Selasa (23/5).

Tujuan lain yang ingin dicapai adalah agar KKKS untuk lebih efisien sehingga mampu mengatasi gejolak harga minyak dari waktu ke waktu, mendorong bisnis proses KKKS  dan SKK Migas menjadi lebih sederhana dan akuntabel, serta mendorong KKKS untuk mengelola biaya operasi dan investasinya dengan berpijak pada sistem keuangan korporasi, bukan sistem keuangan negara.

Baca Juga: Pengeboran Perdana Sumur MNK di Blok Rokan Dilaksanakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×