Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) menilai, pengembangan migas non konvensional (MNK) di Indonesia harus didukung oleh insentif dan skema kontrak khusus karena pengembangannya jauh lebih rumit dibandingkan migas konvensional.
Ketua Komite Investasi Aspermigas Moshe Rizal menceritakan, sebelumnya pada 2015-2016 dia sempat menjadi Chairman Unconventional Committee di Indonesian Petroleum Association (IPA).
Pada saat itu IPA sempat mengusulkan insentif pengembangan MNK menggunakan skema kontrak Gross Split Sliding Scale, tentu skema ini berbeda dengan migas konvensional.
Baca Juga: Kementerian ESDM Susun Aturan Insentif Khusus Pengembangan Migas Non Konvensional
Dalam catatan di laman resmi Kementerian ESDM sistem sliding scale merupakan kontrak di mana pada awal suatu proyek migas berproduksi, sebagian besar hasilnya menjadi bagian investor. Setelah investasinya hampir balik modal, maka bagi hasil untuk Pemerintah semakin besar.
Sistem kontrak migas gross split atau sliding scale banyak digunakan di berbagai negara, seperti Australia. Di negara tersebut, dengan menggunakan sistem ini, pengelolaan migas di laut dalam dapat berkembang dengan baik.
“MNK memang harus dibedakan dengan migas konvensional, namun tidak hanya di insentifnya, tapi juga di skema kontraknya karena masih barang baru yang memerlukan trial and error yang banyak dengan menggunakan teknologi fracking, sangat berbeda dengan migas konvensional,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (22/5).
Mempertimbangkan risiko yang lebih tinggi, banyak percobaan, dan menggunakan teknologi tinggi yang tidak murah, Moshe menegaskan, MNK membutuhkan fleksibilitas, dari sisi pengadaan, operasi dan fiskalnya.
Nah, Peraturan Menteri (Permen) yang sedang disusun oleh Pemerintah harus bisa mendukung ini semua.
Moshe menegaskan, isi Peraturan Menteri yang sedang digodok harus revolusioner karena untuk migas konvensional pun masih banyak ‘pekerjaan rumah’ untuk Indonesia dalam menarik investor.
Baca Juga: SKK Migas Dorong Peningkatan Investasi Eksplorasi hingga Rp 45 Triliun
Aspermigas menyarankan pemerintah melakukan review kembali pada Permen No 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
“Walaupun bagus, akhirnya tidka berjalan karena kondisi industri migas yang lagi jatuh saat itu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News