kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Semakin Meresahkan! Pemerintah Didesak Aktifkan Satgas Illegal Drilling


Selasa, 21 Mei 2024 / 18:28 WIB
Semakin Meresahkan! Pemerintah Didesak Aktifkan Satgas Illegal Drilling
ILUSTRASI. Aparat kepolisian membawa barang bukti aktivitas pengeboran minyak ilegal di Bukit Subur, Bahar Selatan, Muarojambi, Jambi, Kamis (1/10/2020).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya pengeboran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan pencurian minyak (illegal tapping) di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran. Selain merugikan lingkungan, kegiatan tersebut juga melanggar hukum dan menghambat target produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari. 

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan pihak terkait disarankan untuk mengaktifkan kembali dan meningkatkan kinerja satuan tugas khusus yang bertugas menangani illegal drilling dan illegal tapping.

Direktur Eksekutif Center For Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak mengatakan pengoperasian sumur minyak ilegal di Indonesia memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi negara, terutama pada target lifting 1 juta BOPD.

Baca Juga: Berantas Mafia Energi, Kementerian ESDM akan Bentuk Ditjen Penegakan Hukum

“Illegal drilling maupun illegal tapping turut berpengaruh terhadap target lifting 1 juta BOPD. Karena jika tidak segera diselesaikan, akan semakin menggila dan berefek domino ke wilayah lainnya,” ujarnya.

Ali mendorong gar pemerintah mengambil langkah serius dalam menangani aktivitas ilegal ini. Selain memperkuat penegakan hukum, perusahaan pengelola juga perlu meningkatkan standar keamanan di area kerjanya.

Sementara itu, Pengamat Energi sekaligus Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menuturkan bahwa dampak utama dari aktivitas lifting pada sumur ilegal yakni berkurangnya pendapatan negara hingga gambaran buruk terhadap industri migas nasional.

Baca Juga: Kegiatan Illegal Drilling Terus Terjadi, Aturan Perpres Perlu Diterbitkan

Kawasan Musi Banyuasin, Sumsel, dikenal sebagai pusat kegiatan illegal drilling. Insiden ledakan dan kebakaran di Keluang menjadi peringatan atas bahayanya aktivitas ilegal ini.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan bahwa pada tahun 2021 terdapat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia, yang mengancam sektor hulu migas nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×