kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Semua solar bakal disubsidi BPDP


Senin, 24 Oktober 2016 / 10:59 WIB
Semua solar bakal disubsidi BPDP


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2016 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit per 12 Oktober 2016 lalu.

Dalam aturan baru ini, tidak ada lagi pembedaan antara biosolar subsidi dan nonsubsidi. Dalam beleid ini tak ada lagi penggolongan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu yang masuk sebagai penerima subsidi seperti yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 29 Tahun 2015. Ini artinya, semua solar yang dicampur biodiesel akan mendapatkan subsidi yang dikelola oleh BPDP Kelapa Sawit.

Sontak, kebijakan ini dinilai positif oleh para produsen biodiesel di Tanah Air. Ketua Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mendukung beleid anyar ini karena dinilai dapat mempercepat proses program pencampuran 20% biodiesel dalam bahan bakar solar atau B-20 yang sudah digagas mulai tahun ini hingga 2019 mendatang.

Namun, Paulus bilang beleid baru ini belum bisa dijalankan di lapangan karena belum ada penjelasan secara rinci terkait pembayaran subsidi untuk solar yang selama ini masuk kategori solar non subsidi. "Kami masih mempertanyakan pembayaran untuk biodiesel yang selama ini 
nonsubsidi tersebut," ujarnya kepada KONTAN, Minggu (23/10).

Untuk itu, Paulus meminta diterbitkan aturan teknis lanjutan dari beleid tersebut agar tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi produsen biodiesel. Maklum, selama ini biodiesel pada solar nonsubsidi biasanya disalurkan langsung kepada industri pengguna dan tak melalui Pertamina atau AKR Corporindo selaku penyalur solar subsidi ke masyarakat yang memiliki kontrak perjanjian selama enam bulan.

Paulus bilang harga biodiesel yang selalu berubah-ubah setiap hari mengkuti perkembangan harga minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) harus memiliki patokan yang jelas. Sedangkan biodiesel yang dijual untuk solar nonsubsidi biasanya dilakukan dengan business to business dengan melihat perkembangan harga terkini.

Belum dijalankan

Selain menanti aturan lanjutan, Paulus juga meminta pemerintah menghapus ketentuan soal kewajiban bagi produsen biodiesel untuk mencari sendiri pembeli biodiesel yang akan mencampurnya ke dalam solar yang selama ini masuk kategori nonsubsidi. Dia menilai aturan ini menjadi tak lagi relevan karena ketentuan soal solar subsidi dan nonsubsidi untuk pengguna biodiesel sudah dihapus. 

Seharusnya, pemerintah konsisten untuk menerapkan sistem penunjukan langsung secara transparan bagi produsen biodiesel untuk menyalurkan biodiesel yang sebelumnya masuk kategori subsidi ke wilayah pelosok yang menjadi tanggung jawab mereka.

Dengan aturan ini, BPDP Kelapa Sawit diperkirakan bakal mengeluarkan subsidi biodiesel yang lebih besar dari biasanya. Namun, Direktur Utama BPDP Kelapa Sawit Bayu Krisnamurthi menyebut meski aturan ini sudah berlaku sejak diundangkan, tapi implementasinya belum berjalan. Ia bilang selama bulan Oktober ini hanya mengeluarkan subsidi biodiesel untuk solar Public Service Obligatin (PSO) dan yang diserap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Alhasil, dampak kebijakan baru ini masih belum terasa karena pemerintah masih belum mendetailkan aturan ini dan menyosialisasikannya.
Sejauh ini, BPDP Kelapa Sawit mengaku mengalokasikan dana sekitar Rp 1 triliun per bulan untuk subsidi biodiesel. Bayu mengaku belum menghitung dampak kenaikan subsidi jika aturan ini sudah benar-benar terlaksana.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×