Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
Nasib Tambang Emas Pani
Sengketa PSAB dan MDKA mengancam nasib tambang emas Pani, yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Rencana kerjasama pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pani dan Proyek Pani terancam kandas.
Padahal, MDKA dan PSAB telah menandatangani serangkaian dokumen transaksi bersyarat yang saling terkait untuk usaha patungan di tambang emas Pani, antara IUP pertambangan Pani milik MDKA dengan balok Pani (Proyek Pani) yang berada dalam Kontrak Karya PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), anak perusahaan dari PSAB.
Melalui 66,7% kepemilikannya di PT Pani Bersama Jaya (PBJ), MDKA mengendalikan IUP Pani. Melalui 99.999% kepemilikan di PT J Resources Nusantara (JRN), PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam Proyek Pani. IUP Pani dan Proyek Pani terletak berdekatan satu sama lain di Gorontalo, Sulawesi.
Dalam keterangan yang dirilis MDKA, One Asia Resources Limited melaporkan bahwa IUP Pani mengandung sumber daya mineral atas 89,5 juta ton pada kadar emas 0,82 g/t untuk 2,37 juta ons emas dan PSAB sebelumnya telah melaporkan bahwa Proyek Pani mengandung sumber daya mineral atas 72,7 juta ton pada tingkat emas 0,98 g/t untuk 2,3 juta ons emas.
Cadangan untuk kedua proyek akan terkena kendala oleh kebutuhan untuk memelihara pit wall di dalam masing-masing area. Oleh sebab itu, dengan menggabungkan proyek-proyek tersebut menjadi satu proyek, cadangan keseluruhan akan secara material menjadi lebih besar daripada apabila proyek-proyek tersebut dikembangkan secara terpisah.
Menggabungkan kedua proyek diharapkan dapat mengoptimalkan pengembangan sumber daya. Satu proyek gabungan akan memberikan skala ekonomi yang signifikan dengan bijih yang akan diproses melalui satu pabrik pengolahan yang lebih besar.
Merujuk catatan Kontan.co.id, proyek patungan ini tetap bergantung pada penyelesaian beberapa syarat pendahuluan, termasuk persetujuan dari para kreditur PSAB. Awalnya, penyelesaian transaksi diharapkan dapat selesai pada kuartal I-2020.
Namun, pihak MDKA maupun PSAB masih enggan untuk menyampaikan opsi-opsi yang bisa dipilih keduanya terkait nasib proyek tambang emas Pani ini.
Corporate Secretary MDKA Adi Adriansyah mengatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut di luar keterbukaan informasi yang telah disampaikan ke BEI pada Rabu (3/2) lalu. Begitu juga Direktur Utama PSAB Edi Permadi.
Yang pasti, dari pihak MDKA maupun PSAB mengaku bahwa sengketa ini tak berpengaruh terhadap kinerja operasional masing-masing perusahaan. "Tuntutan hukum ini tidak berdampak material pada operasi perusahaan," tegas Edi kepada Kontan.co.id, Selasa (9/2).
Selanjutnya: Bersengketa dengan Merdeka Copper (MDKA), begini jawaban J Resources (PSAB)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News