kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sengketa Merdeka Copper (MDKA) dan J Resources (PSAB) ancam kongsi tambang emas Pani


Selasa, 09 Februari 2021 / 16:36 WIB
Sengketa Merdeka Copper (MDKA) dan J Resources (PSAB) ancam kongsi tambang emas Pani
ILUSTRASI. Truk bertonase besar membawa batuan hasil tambang untuk diproses di area penambangan emas. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerjasama PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) untuk menggarap tambang emas Pani berada diujung tanduk. Kongsi dua emiten emas itu terancam kandas setelah anak usahanya terlibat sengketa.

Direktur MDKA Gavin Arnold Caudle dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa pada 1 Februari 2021, salah satu anak usaha MDKA, PT Pani Bersama Tambang (PBT) telah menerima dokumen Respone to the Notice of Arbitration dari PT J Resources Nusantara (JRN), anak usaha PSAB.

Dokumen Respone to the Notice of Arbitration tersebut sehubungan dengan kasus No. ARB001/21/ARK antara PBT dan JRN pada Singapore International Arbitration Centre (SIAC), dimana PBT merupakan pihak penggugat (Claimant) terhadap JRN sebagai pihak tergugat (Respondent) sehubungan dengan pelaksanaan CSPA tanggal 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019.

Pada arbitrase tersebut, PBT memandang bahwa JRN telah gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA dan meminta SIAC memutuskan bahwa JRN harus memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan CSPA atau membayar ganti kerugian kepada PBT dalam jumlah sekitar US$ 500 juta – US$ 600 juta. Belum ada pihak yang mengakhiri CSPA tersebut. 

PSAB pun menjawab tudingan MDKA. Sebagai perusahaan induk JRN, Direktur Utama PSAB Edi Permadi menyampaikan sejumlah keterangan, yang menurutnya ditujukan untuk meluruskan pernyataan-pernyataan yang salah dalam keterbukaan MDKA.

Sebagaimana pengumuman bersama yang dibuat oleh PSAB dan MDKA pada 6 Januari 2020 lalu, Edi menjelaskan transaksi yang dimaksud dalam perjanjian jual beli saham bersyarat atau Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA), tetap wajib memenuhi beberapa syarat pendahuluan, termasuk persetujuan dari para kreditur PSAB.

Baca Juga: Anak usaha digugat, ini jawaban J Resources (PSAB)

Menurut Edi, keterbukaan MDKA tersebut secara keliru menyatakan bahwa PBT mengklaim JRN telah gagal melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi syarat-syarat pendahuluan, yang disyaratkan untuk pemenuhan CSPA tertanggal 25 November 2019 sebagaimana telah diubah pada 16 Desember 2019.

"Faktanya, CSPA tidak mewajibkan JRN untuk memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga, dan PBT tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam arbitrase," sebut Edi.

Kewajiban JRN terbatas pada penggunaan seluruh upaya yang wajar untuk memastikan bahwa syarat pendahuluan terpenuhi, tetapi JRN tidak berkewajiban untuk dan tidak dapat secara sepihak memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga.

Keterbukaan MDKA, sambung Edi, juga tidak mengungkapkan bahwa CSPA memberlakukan tenggat waktu kontrak selama 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dapat dipenuhi. Batas tenggat waktu tersebut saat ini terlah berlalu dan syarat pendahuluan tertentu yang mengharuskan tindakan pihak ketiga tetap tidak terpenuhi.

Sebagai akibatnya, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam CSPA, kewajiban untuk menyelesaikan transaksi yang dimaksud dalam CSPA tidak dan tidak akan timbul. Menurut Edi, fakta bahwa tidak ada satu pun pihak yang secara resmi mengakhiri CSPA tidak relevan dengan kesimpulan tersebut.

"Selain itu, besarnya ganti rugi yang diklaim oleh PBT dalam arbitrase sama sekali tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum atau fakta," sebut Edi.

Dia menegaskan bahwa JRN akan mempertahankan haknya dengan segala upaya dalam arbitrase yang dimulai oleh PBT, yang menurut PSAB, tidak berdasar dan tidak beralasan.

Nasib Tambang Emas Pani

Sengketa PSAB dan MDKA mengancam nasib tambang emas Pani, yang berlokasi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Rencana kerjasama pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pani dan Proyek Pani terancam kandas.

Padahal, MDKA dan PSAB telah menandatangani serangkaian dokumen transaksi bersyarat yang saling terkait untuk usaha patungan di tambang emas Pani, antara IUP pertambangan Pani milik MDKA dengan balok Pani (Proyek Pani) yang berada dalam Kontrak Karya PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), anak perusahaan dari PSAB.

Melalui 66,7% kepemilikannya di PT Pani Bersama Jaya (PBJ), MDKA mengendalikan IUP Pani. Melalui 99.999% kepemilikan di PT J Resources Nusantara (JRN), PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam Proyek Pani. IUP Pani dan Proyek Pani terletak berdekatan satu sama lain di Gorontalo, Sulawesi.

Dalam keterangan yang dirilis MDKA, One Asia Resources Limited melaporkan bahwa IUP Pani mengandung sumber daya mineral atas 89,5 juta ton pada kadar emas 0,82 g/t untuk 2,37 juta ons emas dan PSAB sebelumnya telah melaporkan bahwa Proyek Pani mengandung sumber daya mineral atas 72,7 juta ton pada tingkat emas 0,98 g/t untuk 2,3 juta ons emas.

Cadangan untuk kedua proyek akan terkena kendala oleh kebutuhan untuk memelihara pit wall di dalam masing-masing area. Oleh sebab itu, dengan menggabungkan proyek-proyek tersebut menjadi satu proyek, cadangan keseluruhan akan secara material menjadi lebih besar daripada apabila proyek-proyek tersebut dikembangkan secara terpisah.

Menggabungkan kedua proyek diharapkan dapat mengoptimalkan pengembangan sumber daya. Satu proyek gabungan akan memberikan skala ekonomi yang signifikan dengan bijih yang akan diproses melalui satu pabrik pengolahan yang lebih besar.

Merujuk catatan Kontan.co.id, proyek patungan ini tetap bergantung pada penyelesaian beberapa syarat pendahuluan, termasuk persetujuan dari para kreditur PSAB. Awalnya, penyelesaian transaksi diharapkan dapat selesai pada kuartal I-2020.

Namun, pihak MDKA maupun PSAB masih enggan untuk menyampaikan opsi-opsi yang bisa dipilih keduanya terkait nasib proyek tambang emas Pani ini.

Corporate Secretary MDKA Adi Adriansyah mengatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut di luar keterbukaan informasi yang telah disampaikan ke BEI pada Rabu (3/2) lalu. Begitu juga Direktur Utama PSAB Edi Permadi.

Yang pasti, dari pihak MDKA maupun PSAB mengaku bahwa sengketa ini tak berpengaruh terhadap kinerja operasional masing-masing perusahaan. "Tuntutan hukum ini tidak berdampak material pada operasi perusahaan," tegas Edi kepada Kontan.co.id, Selasa (9/2).

Selanjutnya: Bersengketa dengan Merdeka Copper (MDKA), begini jawaban J Resources (PSAB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×