kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.805.000   -25.000   -0,88%
  • USD/IDR 17.310   97,00   0,56%
  • IDX 7.379   -163,01   -2,16%
  • KOMPAS100 1.004   -27,06   -2,62%
  • LQ45 716   -20,09   -2,73%
  • ISSI 267   -5,87   -2,15%
  • IDX30 393   -8,15   -2,03%
  • IDXHIDIV20 483   -9,27   -1,88%
  • IDX80 112   -3,07   -2,66%
  • IDXV30 140   -1,20   -0,85%
  • IDXQ30 126   -2,76   -2,14%

Kuota Produksi Turun, Pengusaha Tambang Siap Ajukan Revisi RKAB pada Semester II-2026


Kamis, 23 April 2026 / 19:05 WIB
Kuota Produksi Turun, Pengusaha Tambang Siap Ajukan Revisi RKAB pada Semester II-2026
ILUSTRASI. Kementerian ESDM pangkas kuota batubara 600 juta ton, nikel 200 juta ton. Dampak kebijakan ini bisa picu PHK massal di industri tambang. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas kuota produksi sejumlah komoditas tambang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Pelaku usaha siap mengajukan revisi RKAB pada semester kedua untuk meminta tambahan kuota produksi di sisa tahun ini.

Dua komoditas yang menjadi sorotan adalah batubara dan bijih nikel. Kementerian ESDM sebelumnya mengatakan akan memangkas kuota produksi batubara nasional dalam RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, menyusut dibandingkan 790 juta ton pada tahun lalu.

Sedangkan kuota untuk produksi bijih nikel akan dibatasi pada level 200 juta ton, lebih rendah dibandingkan kuota pada tahun 2025 sebesar 379 juta ton. Di tengah pemotongan kuota produksi ini, masih ada perusahaan tambang yang belum menerima persetujuan RKAB 2026 dari Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan anggota APBI sudah menerima persetujuan. Tanpa merinci, Gita mengatakan ada banyak perusahaan yang mengalami penurunan kuota produksi dibandingkan usulan awal.

Baca Juga: Dua Merek Baru Asal China Siap Gempur Pasar Otomotif Indonesia, Ini Kata Gaikindo

"Untuk angka target produksi nasional, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Kami melihat angka yang berkembang saat ini sebagai bagian dari kebijakan pengendalian produksi," kata Gita kepada Kontan.co.id, Kamis (23/4/2026).

Di sisi lain, pemerintah membuka celah bagi perusahaan yang ingin menambah kuota produksi, dengan mengajukan revisi RKAB pada semester kedua. Gita berharap revisi RKAB nanti dapat menjadi instrumen penyeimbang, tidak hanya untuk menjaga tata kelola produksi, tetapi juga memastikan bahwa Indonesia tetap kompetitif dan responsif terhadap dinamika pasar global.

"Saat ini permintaan global cenderung membaik, sehingga penting bagi pelaku usaha diberikan ruang untuk merespons peluang tersebut secara terukur," imbuh Gita.

Salah satu perusahaan tambang yang menyatakan keinginan untuk mengajukan revisi RKAB adalah PT Central Omega Resources Tbk (DKFT). Perusahaan tambang nikel ini memangkas target volume penjualan bijih nikel menjadi sekitar 1,93 juta Wet Metric Ton (WMT), menyesuaikan kuota di RKAB 2026.

Jumlah tersebut jauh menurun dibandingkan volume penjualan pada tahun 2025 yang mencapai 3,02 juta WMT. Direktur Central Omega Resources, Andi Jaya, menyatakan bahwa saat ini DKFT bakal mengoptimalkan produksi sesuai kuota RKAB. Setelah itu, DKFT akan mengajukan revisi kepada pemerintah.

Pada semester II-2026, DKFT bersiap mengajukan revisi untuk menambah kuota produksi hingga bisa mencapai level tahun lalu di sekitar 3 juta ton. Andi meyakini pemerintah akan mempertimbangkan perkembangan supply-demand.

Baca Juga: Batas Harga Rusun Subsidi 2026 Resmi Ditetapkan, Cek Rinciannya

Apalagi, kebutuhan bijih nikel untuk smelter di dalam negeri masih sangat tinggi. "Kami yakin pemerintah akan mempertimbangkan sambil menjaga kestabilan harga. Kami akan full produksi sesuai RKAB yang diterima, sehingga harapannya di semester kedua bisa mendapatkan tambahan," ujar Andi dalam paparan publik yang berlangsung pada Rabu (22/4/2026).

Dampak Pemotongan Produksi

Menurut Andi, kebijakan pemerintah memangkas produksi nikel tahun ini dapat dipahami. Dia mengingatkan, pada tahun lalu terjadi kelebihan pasokan (oversupply) yang menekan laju harga nikel dunia. Dus, pengendalian produksi diperlukan untuk mengontrol pasokan sehingga bisa mendongkrak harga.

Andi menilai sejauh ini strategi ini cukup mampu memengaruhi harga nikel global. Dia menggambarkan harga nikel di London Metal Exchange (LME) yang sempat merosot di US$ 14.000 per ton, kini sudah mendaki ke sekitar US$ 18.000 per ton. Meski begitu, dampak yang dirasakan dari pemangkasan kuota produksi berbeda pada masing-masing perusahaan.

Ketua Komite Pertambangan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia menyoroti pemotongan kuota produksi secara signifikan akan memberatkan perusahaan untuk bisa memenuhi aspek keekonomian. Di sisi lain, pelaku usaha juga mempertanyakan unsur “fairness” dari pemotongan produksi tersebut.

"Ada perusahaan yang sudah beroperasi lebih lama dan terbilang perusahaan yang compliance-nya cukup baik, luasan wilayah relatif luas, namun produksinya dipotong signifikan. Sedangkan ada perusahaan yang luasannya jauh lebih kecil, persentase pemotongan juga relatif kecil atau bahkan ada yang kuota produksinya tidak dipangkas," kata Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (23/4/2026).

Baca Juga: Kebutuhan Investasi EBT US$ 500 Miliar, Pengamat: Insentif Fiskal Harus Diperkuat

Akibat pemotongan kuota produksi secara signifikan, Hendra mengungkapkan sisa kuota produksi dari beberapa perusahaan hanya cukup sampai bulan Mei. Dia mengkhawatirkan kondisi ini bisa memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan.

Praktisi pertambangan sekaligus Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengamini pemangkasan kuota produksi secara signifikan akan berdampak terhadap pengurangan pemakaian alat-alat produksi dan tenaga kerja.

"Perkiraan kasarnya, setiap pengurangan 1 juta ton produksi akan memengaruhi sekitar 400 - 500 orang," ujar Rizal.

Dengan asumsi tersebut, jika terjadi pemangkasan produksi hingga 190 juta ton, maka gelombang PHK akan mengintai 76.000 - 95.000 tenaga kerja. Di sisi lain, persetujuan RKAB yang belum secara menyeluruh diberikan oleh pemerintah akan berdampak terhadap kinerja produksi perusahaan, sehingga memengaruhi pasokan ke pasar ekspor maupun domestik.

"Tidak ada RKAB artinya tidak bisa beraktivitas kecuali untuk pemeliharaan dan pencegahan kecelakaan saja. Sebagian sudah mendapatkan persetujuan, tapi masih banyak juga yang belum. Mudah-mudahan pasokan bisa normal kembali dalam waktu dekat ini seiring semakin banyak persetujuan RKAB yang disahkan," tandas Rizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×