CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Sepeda motor Honda tetap jawara di Agustus


Rabu, 11 September 2013 / 18:44 WIB
Sepeda motor Honda tetap jawara di Agustus
ILUSTRASI. Cek Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari ini, Senin 25 April 2022. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/18/09/2017


Sumber: Reuters | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Penjualan sepeda motor di Indonesia tumbuh 13,9% di Agustus tahun ini jika dibandingkan waktu yang sama tahun lalu. Kenaikan penjualan sepeda motor terjadi setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di bulan Juni.

Namun, Asosiasi Industri  Sepeda Motor Indonesia (AISI) mencatat, penjualan Agustus turun jika dibandingkan penjualan bulan sebelumnya. Akan tetapi, penurunan itu dinilai sebagai hal yang lumrah, sebab bulan Agustus ada libur panjang Lebaran.

Menurut data AISI yang dirilis hari ini, Rabu (11/9), penjualan sepeda motor Agustus mencapai 488.983 unit atau naik jika dibandingkan penjualan Agustus 2012 yang tercatat 429.236 unit. Namun, penjualan Agustus 2013 turun jika dibandingkan penjualan bulan sebelumnya (Juli) yang tercatat 702.423 unit.  

Sama seperti bulan-bulan sebelumnya, dimana Honda masih tercatat sebagai jawara penjualan bulan Agustus, disusul oleh Yamaha dan di posisi ketiga Suzuki.

Sebagaimana diketahui, kenaikan penjualan sepeda motor selama Agustus terjadi saat Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 50 basis poin menjadi 7%. Kenaikan BI rate tersebut akan mempengaruhi bunga kredit kendaraan bermotor (KKB) dari perbankan dan juga dari lembaga pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×