kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Sertifikasi halal memberikan nilai tambah produk UMK


Selasa, 09 Maret 2021 / 23:04 WIB
Sertifikasi halal memberikan nilai tambah produk UMK
ILUSTRASI. Proses Pemeriksaan dan Pengujian Halal di Laboratorium PT SUCOFINDO (Persero)


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil akan memanfaatkan deklarasi mandiri sertifikasi halal.

Meski pun saat ini belum terdapat aturan turunan terkait proses pengajuan sertifikasi halal dalam deklarasi mandiri.

Adanya aturan dal Undang Undang Cipta Kerja dinilai menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha.

"Supaya tidak menunggu sertifikasi halal dia deklarasikan dulu," ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/3).

Baca Juga: BPJPH masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal

Setelah pernyataan kehalalan, pelaku UMK dapat mendaftarkan produknya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu menunggu aturan teknis dari BPJPH.

Meski begitu self declaration diyakini memberi kemudahan bagi pelaku UMK. Pasalnya sertifikasi halal akan memberikan nilai tambah bagi produk UMK.

"Penting, artinya itu menjadikan nilai tambah dari produknya," terang Ikhsan.

Pelaku UMK pun disebut akan diuntungkan dal aturan tersebut. Pasalnya untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku UMK tak perlu menanggung biaya apa pun karena disubsidi oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×