Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil akan memanfaatkan deklarasi mandiri sertifikasi halal.
Meski pun saat ini belum terdapat aturan turunan terkait proses pengajuan sertifikasi halal dalam deklarasi mandiri.
Adanya aturan dal Undang Undang Cipta Kerja dinilai menjadi landasan hukum bagi pelaku usaha.
"Supaya tidak menunggu sertifikasi halal dia deklarasikan dulu," ujar Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (9/3).
Baca Juga: BPJPH masih siapkan tata cara deklarasi mandiri sertifikat halal
Setelah pernyataan kehalalan, pelaku UMK dapat mendaftarkan produknya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal itu menunggu aturan teknis dari BPJPH.
Meski begitu self declaration diyakini memberi kemudahan bagi pelaku UMK. Pasalnya sertifikasi halal akan memberikan nilai tambah bagi produk UMK.
"Penting, artinya itu menjadikan nilai tambah dari produknya," terang Ikhsan.
Pelaku UMK pun disebut akan diuntungkan dal aturan tersebut. Pasalnya untuk mendapatkan sertifikasi halal, pelaku UMK tak perlu menanggung biaya apa pun karena disubsidi oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News