kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Siasati Kenaikan Harga Avtur dan Aturan TBA 10%, Begini Strategi INACA


Rabu, 29 Juni 2022 / 17:35 WIB
Siasati Kenaikan Harga Avtur dan Aturan TBA 10%, Begini Strategi INACA
ILUSTRASI. Sejumlah pesawat Lion Air berada di apron Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyatakan pihaknya memilih untuk mengurangi frekuensi penerbangan dan memilin terbang di rute dengan demand tinggi sebagai cara untuk menyiasati kenaikan harga avtur dan aturan Pemerintah dalam penerapan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge) hingga 10% di atas tarif batas atas (TBA).

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto lebih jauh mengungkapkan aturan guel surcharge atau tuslah tersebut sedikit membantu pelaku maskapai penerbangan karena kenaikan harga fuel avtur saat ini sudah lebih 90% hingga 100%.

Ia menilai saat ini kenaikan harga avtur dibandingkan dengan harga avtur tahun 2019 dijadikan referensi penetapan harga tiket TBA.

Baca Juga: INACA: Kehadiran Maskapai Baru Memperbanyak Pilihan Bagi Masyarakat

"Hal ini adalah kejadian yang berada di luar kendali airline, sehingga tidak bisa disiasati. Namun yang bisa dilakukan untuk mengurangi kerugian dan cash deficit, ya kurangi frekuensi penerbangan dan hanya terbang di rute yang demand-nya tinggi. Dengan begitu, load factor juga tinggi," tutur Bayu saat dihubungi oleh Kontan, Rabu (29/6).

Sebagai informasi, Pemerintah mengizinkan maskapai tanah air menerapkan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge) hingga 10% di atas tarif batas atas (TBA). Kebijakan tersebut diambil menyusul kenaikan harga avtur dunia.

Bayu secara sederhana berharap, Pemerintah dapat meninjau ulang aturan kebijakan TBA 10% berdasarkan ekonomi maskapai atau airline economic atas harga tiket dengan menyesuaikan TBA sesuai dengan kenaikan harga avtur dan nilai kurs dollar AS dengan rupiah.

Baca Juga: Tahun 2022, INACA Proyeksikan Jumlah Penumpang Pesawat Domestik Mencapai 50 Juta

Menurut dia, dengan harga tiket TBA, load factor yang penuh dan tambahan 10% fuel surcharge pun, belum mampu membalikkan kerugian yang diderita maskapai. Ia berkata, secara finansial maskapai masih dilanda kerugian.

"Di sisi lain kami juga berharap, biaya jasa bandara juga jangan dinaikkan selama pandemi dan masa recovery atau pemulihan pasca Covid-19 oleh Pemerintah," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×