kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.307   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.198   84,66   1,19%
  • KOMPAS100 1.051   13,20   1,27%
  • LQ45 812   10,61   1,32%
  • ISSI 232   2,66   1,16%
  • IDX30 423   5,52   1,32%
  • IDXHIDIV20 495   5,74   1,17%
  • IDX80 118   1,49   1,27%
  • IDXV30 120   1,74   1,46%
  • IDXQ30 136   1,41   1,05%

SilkAir menghentikan penerbangan Singapura-Solo


Jumat, 08 Agustus 2014 / 14:07 WIB
SilkAir menghentikan penerbangan Singapura-Solo
ILUSTRASI. Saham emiten sektor otomotif diprediksi melaju di tahun 2023, seiring dengan mobilitas masyarakat yang mulai kembali normal.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Maskapai penerbangan Singapura SilkAir mengumumkan akan menghentikan penerbangan ke Singapura-Solo mulai 26 Oktober 2014 mendatang. Selama ini, SilkAir melayani rute tersebut sebanyak dua kali dalam seminggu.

"Keputusan menghentikan penerbangan ini adalah bagian dari kebijakan peninjauan SilkAir terhadap jaringan dan kapasitas. SilkAir masih akan melanjutkan layanan penerbangannya ke dua kota lain di Jawa Tengah, yaitu Semarang dan Yogyakarta," tulis SilkAir dalam keterangan resmi, Jumat (8/8). 

Pihak maskapai menyatakan akan membantu calon penumpang yang telah membeli tiket untuk penerbangan ke Solo setelah tanggal 25 Oktober 2014. Calon penumpang akan diberikan opsi pengembalian uang secara utuh atau menggunakan penerbangan SilkAir dari Singapura menuju destinasi mana pun di Indonesia.

Lebih lanjut, pihak SilkAir juga menyatakan, calon penumpang akan dibebaskan dari seluruh biaya administrasi dan penalti bagi yang telah membeli tiket sebelum pernyataan ini dirilis pada Kamis (7/8).

"Ini juga berlaku bagi tiket pengembalian KrisFlyer. Calon penumpang yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Kontak SilkAir di nomor telepon 65 6223 8888," tulis SilkAir. (Sakinah Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×