Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memberikan izin kepada pemilik Pertamina Shop atau Pertashop untuk menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Namun, Pertashop harus memenuhi persyaratan digitalisasi untuk bisa menjual Pertalite.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyatakan bahwa untuk dapat menjual Pertalite, Pertashop harus mengikuti aturan yang berlaku, seperti persyaratan digitalisasi, sehingga mudah dimonitor dan diverifikasi.
"Jika ada Pertashop yang menjual Pertalite, kuota Pertalite tetap sehingga akan mempengaruhi pasokan SPBU di wilayah tersebut. Selain itu, sudah ada Pertashop yang menjual Pertalite di beberapa daerah," kata Saleh saat dihubungi KONTAN, Selasa (28/5).
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan bahwa jika Pertashop ingin menjual BBM Subsidi Pertalite, statusnya akan berubah menjadi SPBU Kompak.
Baca Juga: 10 Pertashop Bakal Uji Coba Jual BBM Pertalite
"Itu baru uji coba, kita uji coba dulu. Jika berhasil, baru ditambah. Jadi baru 10 yang memenuhi persyaratan sarana dan prasarananya," kata Erika, Senin (27/5).
Erika mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan penugasan kepada 29 Pertashop, dari jumlah tersebut baru 10 Pertashop yang memenuhi persyaratan.
BPH Migas juga telah menyiapkan kuota penyaluran Pertalite untuk 10 SPBU Kompak tersebut. Namun, sejauh ini baru 1 SPBU Kompak yang siap menyalurkan Pertalite pada Juni mendatang.
Salah satu pertimbangannya adalah bahwa SPBU Kompak tersebut telah memenuhi syarat untuk menjual Pertalite karena telah mempunyai sistem digitalisasi dan dilengkapi dengan CCTV.
"Yang sudah menyalurkan baru 1 (SPBU) di bulan Juni di Sulawesi," pungkas Erika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News