Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Kisruh antara peritel dan pemasok yang dihadapi oleh Hypermart membuat para pemasok berbicara tentang alur bisnis pemasok. Susanto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) mengatakan, pembayaran invoice produk harus dilakukan manakala barang supplier laku dan stok habis. Namun masalah skema pembayaran kembali lagi diatur B to B antara peritel dengan supplier.
Biasanya waktu pembayaran tergantung Term of Payment (TOP) atau waktu pembayaran yang disepakati. Ada yang 14 hari, ada 30 hari dan seterusnya sesuai dengan trading terms.
Oleh karena itu, peritel tidak boleh melanggar TOP yang sudah dilakukan melalui mekanisme B to B. Selain itu, dirinya juga mengingatkan agar setiap peritel memperhatikan aturan trading terms sesuai pasal IX Permendag 70 tahun 2013 mengenai penataan pasar tradisional dan toko modern. Sehingga masalah pemasok bukan hanya soal keterlambatan pembayaran saja.
Dirinya mengatakan, Hypermart sempat diprotes bermacam-macam pemasok terkait dugaan pelanggaran aturan trading term tersebut. Adanya pemotongan biaya sepihak yang dipotong dari pemasok salah satunya biaya relaunch, biaya gathering dan main golf serta adanya biaya beli buku Manusia Ide karya Mochtar Riady.
"Yang melapor resmi kepada AP3MI saja sekitar 30 pemasok, tetapi yang di luar itu kami belum tahu," lanjutnya.
Namun dirinya mengatakan tindakan mediasi AP3MI harus melalui serangkaian prosedur, yakni masing-masing pihak mengurus secara B to B terlebih dahulu. Apabila belum selesai permasalahannya maka suplier bisa mengadu kepada asosiasi dan bila mentok baru asosiasi melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan.
"Kalau masih belum selesai juga, maka masalah ini bisa disampaikan aduannya kepada KPPU untuk dapat membantu keputusannya," lanjutnya.
Sebelumnya, pihak PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) yang merupakan pemilik gerai Hypermart menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada minggu depan. Hal ini dilakukan bila data dan prosedur sudah lengkap dan sesuai, mengenai hal itu manajemen MPPA juga mengaku patuh terhadap aturan trading term.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News