kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Skenario harga baru BBM versi praktisi dan pengamat, ini besaran penurunannya


Rabu, 22 April 2020 / 13:37 WIB
Skenario harga baru BBM versi praktisi dan pengamat, ini besaran penurunannya
ILUSTRASI. Petugas menggunakan baju kebaya saat melayani pembeli BBM di SPBU Coco Ulak Karang, Padang, Sumatera Barat, Selasa (21/4/2020). SPBU tersebut memberlakukan penggunaan kebaya bagi petugas perempuan dalam menyambut Hari Kartini. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/f


Reporter: Filemon Agung , Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak mentah di pasar global masih terjungkal. Meski demikian, hingga kini pemerintah dan badan usaha penyalur BBM belum menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di pasaran.

Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, kendati Indonesian Crude Price (ICP) dalam tren menurun, pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk penurunan nilai tukar rupiah dan daya beli konsumen.

"Kenapa BBM tidak turun, formula harga BBM ditetapkan oleh ESDM. Semoga pemerintah mengambil keputusan tepat. ICP memang turun tapi dollar lebih tinggi dari yang kami rencanakan. (Apalagi) demand turun," terang Nicke, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Virtual antara Pertamina dan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/4).

Baca Juga: Harga BBM di Malaysia sudah turun lima kali dalam sebulan, Indonesia kapan?

Saat ini, dasar perhitungan harga BBM mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 62K/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Berdasarkan beleid tersebut, otoritas akan mengacu data-data dua bulan terakhir,  yang meliputi publikasi MOPS (Means of Platts Singapore) menggunakan kurs dollar AS.

Hal tersebut tertuang dalam poin nomor 1 Kepmen 62K/MEM/ESDM 2020 yang berbunyi, Perhitungan menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS atau Argus, dengan satuan USD/barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya, sampai dengan tanggal 24 satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

Melalui Kepmen ESDM Tahun 2020, maka perhitungannya mendasarkan pada MOPS atau harga produk jadi hasil olahan dari Kilang yang dijual di Singapore, kemudian ditambah margin 10% serta ditambah konstanta sebagai pengganti biaya penyimpanan, transportasi, tugas satu harga, serta biaya operasi lainnya.




TERBARU

[X]
×