Reporter: Pratama Guitarra, Putri Kartika Sinaga | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menerbitkan surat pemanggilan untuk 15 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) per tanggal 18 Mei 2015.
Kepala Protokoler dan Kehumasan SKK Migas, Zuldadi Rafli mengatakan, pemanggilan dilakukan terkait WK yang habis masa kontraknya. Serta untuk pemenuhan beberapa tanggung jawab.
Dijabarkan, 15 perusahaan kontraktor tersebut di antaranya:
1. Amstelco Karapan Ltd (WK Karapan)
2. East Bawean Ltd (Afiliasifari Doublebay Propertoes Limited (BVI)) (WK East Bawean I)
3. Ecosse Energy Bengkulu PTY Ltd (WK Bengkulu)
4. Ecosse Energy (Manokwari) Ltd (WK Manokwari)
5. PT Sigma Energy Petrogas (WK Enrekang)
6. AED Rombebai B.V. (WK Rombebai)
7. Inparol PTE Ltd (WK Asmat)
8. Orna International Ltd (WK Rembang)
9. Halmahera Petroleum Ltd (WK Halmahera)
10. PT Insani Bina Perkasa (WK Alas Jati)
11. PT Brilliance Energy (WK Brilliance)
12. Bumi Perdana Energy Limited - Flory Wealth Paicific Ltd (WK GMB Batang Asin)
13. CBM Asia Kuala Kapuas Ltd (Afiliasi dari CMB Asia Development Corp) (WK GMB Kuala Kapuas I)
14. CBM Asia Besar Ltd (Afiliasi dari CBM Asia Development Corp) (WK GMB Bentian Besar)
15. CBM Asia Hulu Ltd (afiliasi dari CBM Asia Development Corp) (WK GMB Indragiri Hulu)
"Tanggung jawabnya itu bermacam-macam, ada utang piutang, ada yang tidak memenuhi komitmen, atau belum menyelesaikan biaya-biaya," ujar Zuldadi, kepada KONTAN, Senin (18/5).
Menurut penuturan Zuldadi, SKK Migas mendapat amanat dari Kementerian ESDM dan Departemen Keuangan untuk melakukan pemanggilan ini. Selebihnya SKK Migas tidak bertanggung jawab atas panggilan ini dan kebijakan seluruhnya diserahkan kepada Departemen Keuangan.
"Kami hanya memanggil, isi konten kenapa dipanggil, bukan di ranah kami. Seharusnya yang melakukan pemanggilan ini minimal dari ESDM, tapi dari ESDM dan Depkeu juga meminta kami yang menerbitkan," lanjut Zuldadi.
Sementara itu, Plt Dirjen Migas KESDM I Nyoman Wiraatmaja mengatakan penerbitan surat panggilan dilakukan agar bisa koordinasi lebih awal dengan pihak kontraktor.
"Pemanggilan ini untuk persiapan setelah kontrak berakhir nanti. Kan perlu ada masa transisi nantinya," tandasnya kepada KONTAN, Senin (18/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News