kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SKK Migas masih berupaya agar Pertamina terlibat produksi Rokan di 2020


Kamis, 12 September 2019 / 19:05 WIB
SKK Migas masih berupaya agar Pertamina terlibat produksi Rokan di 2020
ILUSTRASI. LIFTING PERDANA MINYAK MENTAH BLOK ROKAN


Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sejumlah upaya terus dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam memastikan masa transisi Blok Rokan berjalan lancar.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengharapkan, ditahun 2020 mendatang Pertamina sudah bisa mulai terlibat kendati alih kelola baru terjadi pada 2021.

Baca Juga: Kalah arbitrase dalam kasus flow meter, SKK Migas wajib bayar Rp 39 miliar

"Kita (SKK Migas) harapkan Pertamina bisa investasi sebelum (kontrak Chevron) berakhir," terang Dwi di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (12/9). Tidak hanya dalam hal investasi, Dwi bahkan mengharapkan Pertamina dapat turut melaksanakan rencana kerja jelang alih kelola.

Dwi menilai, keterlibatan yang setengah-setengah justru akan merumitkan proses transisi. Lebih jauh Dwi mengungkapkan sejumlah model bisnis masih dalam kajian Pertamina dan Chevron, dengan SKK Migas selaku mediator.

"Pertamina dan Chevron memiliki asumsi masing-masing kehadiran SKK Migas untuk memastikan asumsinya harus begini dan begitu," terang Dwi.

Niatan mempercepat keterlibatan Pertamina ini juga didorong oleh permintaan Komisi VII DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali lalu, DPR mendesak transisi yang lebih cepat dalam alihkelola Blok Rokan.

Baca Juga: Pertamina Mulai Mengucurkan Dana Kompensasi Blok ONWJ premium

Mengenai keharusan Pertamina menemukan mitra dalam Blok Rokan, Dwi belum bisa memastikan lebih jauh sebab menurutnya, sejauh ini Pertamina belum mengajukan laporan kepada SKK Migas.

Mengutip pemberitaan Kontan.co.id, PT Pertamina mengaku akan menggandeng mitra dalam pengelolaan Blok Rokan yang akan mulai dikelola pada 2021 mendatang.

Direktur Hulu Pertamina Dharmawan Samsu mengatakan, ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri. Adapun, Kepmen yang dimaksud yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1923K/10/MEM/2018 tentang persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) di Blok Rokan.

Dalam poin kelima aturan itu, Pertamina wajib bekerja sama dengan mitra (badan usaha atau bentuk usaha tetap) yang memiliki kemampuan di bidang hulu minyak dan gas bumi sesuai kelaziman bisnis (business to business) sebelum alih kelola. “Secara Kepmen, kami harus cari mitra,” ujar Dharmawan, Kamis (5/9).

Baca Juga: Soal penanganan tumpahan minyak Pertamina di Karawang, DPR minta laporan tiap pekan

Lebih jauh Dharmawan mengungkapkan, hingga kini Pertamina belum memulai pembicaraan dengan pihak manapun. Menurutnya, dibutuhkan proses yang panjang dalam pencarian mitra. Namun ia memastikan, banyak perusahaan migas yang tertarik turut serta mengelola Blok yang akan mulai dialihkelola pada 8 Agustus 2021 ini.

Sementara itu, beberapa waktu lalu Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No 3 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan kedua dari Permen 23/2018. Dalam beleid baru ini mengatur pula pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berakhir kerjasamanya.

Permen ini memungkinkan Pertamina melakukan investasi sebelum kontrak berlaku efektif demi menjaga produksi agar tidak turun.

Dwi pun sempat mengungkapkan, pelaksanaan Chemical Enchanced Oil Recovery (EOR) pada Blok Rokan demi menekan laju penurunan produksi yang dilakukan oleh PT Chevron Pacific Indonesia nantinya dapat dilanjutkan oleh Pertamina pasca alihkelola.

Baca Juga: PHE ONWJ kucurkan Rp 18,54 miliar untuk kompensasi tahap awal tumpahan minyak

Adalah skema bagi hasil cost recovery yang diadopsi pada Blok Rokan yang memungkinkan alihkelola data. "Data dan sebagainya adalah milik negara yang tentunya bisa dipakai oleh kontraktor yang baru (Pertamina)," ungkap Dwi.

Namun, ia mengungkapkan pembahasan mengenai hal tersebut sejatinya masih berlangsung. Dalam masa transisi, proses negosiasi pun masih terus dilakukan. Menurutnya dua tahun jelang alihkelola pada 2021 mendatang ini merupakan masa krusial bagi proses alihkelola.

"Selama ini kan ujicoba-ujicobanya nah dua tahun itu untuk mulai bangun infrastrukturnya," jelas Dwi. Jika semua proses berjalan lancar maka tidak menutup kemungkinan injeksi full-scale dapat dilaksanakan pada Blok Rokan.

Dwi secara pribadi menilai, langkah melibatkan kontraktor eksisting dirasa perlu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×