Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Pemberhentian pengoperasian layanan short message service(SMS) premium kepada operator telekomunikasi akan segera berakhir. Hal ini didorong oleh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang akan menguji publik beleid tentang jasa layanan SMS premium pada bulan Juli nanti.
Nonot Harsono Anggota BRTI menuturkan, draft revisi Peraturan Menteri(Permen) Komunikasi dan Informatika(Kominfo) nomor 1 tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium dan Pengiriman SMS ke banyak tujuan benar akan diuji publik bulan Juli dan akan ditetapkan Menteri pada bulan Agustus. “Saat ini draft revisi permen tersebut sedang di tangan Direktorat Jenderal(Dirjen) Kemenkominfo dan akan segera diserahkan ke BRTI,” ungkapnya kepada Kontan.
Dalam revisi Permen tentang jasa pesan premium nantinya akan lebih diperketat dalam hal perizinan, uji kelayakan, dan kepastian keamanan bagi konsumen. Hal ini tentunya sebagai jawaban atas maraknya kasus penyedotan pulsa sebelum BRTI akhirnya mengeluarkan surat edaran nomor 177/BRTI/X/2011 pada Oktober 2011 lalu.
Menurut Nonot, sebagai gambaran dalam beleid baru ini nantinya setiap perusahaan Content Provider(CP) harus mengikuti Uji Layak Operasi(ULO). Nantinya setelah uji publik, untuk mendengar masukan dari berbagai pihak, akan ditentukan pihak yang akan melaksanakan ULO kepada para perusahaan content provider (CP) maupun kepada layanan yang akan dipasarkan.
Nonot mengatakan, nantinya CP juga harus memiliki izin penyelenggara. Sehingga tidak akan ada lagi CP yang tidak terdaftar dapat memasarkan produknya melalui layanan SMS premium.
Nonot menambahkan, dalam peraturan yang baru ini regulator juga akan mengecek billing system atau sistem tarif untuk layanan premium dari CP dan operator. Hal ini membuat semua proses pelaksanaan layanan menjadi lebih transparan.
Nantinya beleid yang baru tentang layanan SMS premium juga akan masuk lebih luas kepada ruang lingkup penyediaan konten tidak hanya melalui layanan SMS saja. “Saat ini teknologi terus berubah, bentuk tawaran promosi tidak hanya lewat SMS tetapi juga bisa dalam bentuk link data, foto, dan video,” ungkapnya.
Revisi Permen No 1 tahun 2009 juga khusus untuk mengatur segala bentuk transaksi penjualan atau pembelian konten premium yang pembayarannya dalam bentuk pemotongan pulsa konsumen. Menurut Nonot, beleid baru tersebut masih belum mengatur transaksi yang proses pembayarannya menggunakan kartu kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News