Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Misal tanda "CE" di Eropa, tanda wajib di setiap produk dan acuannya adalah European Norm yang disepakati dan diadopsi oleh seluruh negara Eropa menjadi standar nasional di setiap negara.
Terkait produk Indonesia yang di ekspor, ia berharap, verifikasi yang dilakukan di laboratorium atau lembaga sertifikasi yang ada di Indonesia dapat diterima oleh negara tujuan ekspor.
Sementara untuk produk yang diimpor, harus ada pengecekan dan pengawasan lebih lanjut. Misal, untuk kosmetik melakukan pendaftaran di BPOM yang juga didasarkan pada uji yang dilakukan oleh lab atau inspeksi dari BPOM.
Sebelumnya, Humas Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (Aspelindo) Arya Dwi Paramita menuturkan, industri berharap agar pemerintah bisa segera menerapkan dan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas.
Arya yang juga Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Lubricant menilai, dengan pemberlakuan SNI akan mampu memberi perlindungan terhadap produsen dalam negeri sekaligus konsumen. Sekaligus juga untuk melindungi dari gempuran oli impor yang tidak jelas mutu dan kualitasnya.
"Perlu adanya suatu standar untuk melindungi konsumen dan produsen pelumas dalam negeri SNI wajib akan menjamin mutu pelumas yang beredar sehingga konsumen akan diuntungkan. Efeknya, memajukan industri pelumas dalam negeri sekaligus meningkatkan daya saing industri dalam menghadapi MEA," tegas Arya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)