kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal kriteria limbah non-B3, APKI sarankan pemerintah ikuti standar ISRI


Senin, 06 Januari 2020 / 22:32 WIB
Soal kriteria limbah non-B3, APKI sarankan pemerintah ikuti standar ISRI
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan contoh sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat melakukan pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/6/2019). Tim gabungan Kemenko Maritim, Kementerian Lingku


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tampaknya masih menimbulkan polemik. Pasalnya, adanya beberapa ketentuan yang dirasa bermasalah dalam aturan impor limbah B3 dinilai berpotensi menghambat kegiatan importasi bahan baku daur ulang limbah non-B3.

Sebelumnya, keresahan yang demikian sempat beberapa kali disampaikan oleh Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI). Maklum saja, limbah non-B3 seperti misalnya kertas bekas atawa old news paper (ONP) merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi pelaku industri kertas.

Adapun poin-poin dalam ketentuan regulasi impor limbah non-B3 di antaranya  meliputi ketidakjelasan definisi limbah nonB3 akibat kerancuan makna dari istilah homogen dan bersih serta kejelasan perihal ketentuan keharusan pengapalan langsung (direct shipment), dan eksportir yang teregistrasi.

Baca Juga: APKI: Permendag No. 84 Tahun 2019 berpotensi rugikan industri kertas

Pemerintah sendiri telah beberapa kali melakukan revisi terhadap regulasi impor limbah B3 yang ada. Pada 23 Oktober 2019 misalnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun  sebagai Bahan Baku Industri.

Ketentuan ini menggantikan regulasi impor limbah B30 yang berlaku sebelumnya, yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah selanjutnya kembali menerbitkan beleid berupa Permendag Nomor 92 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Nomor 84 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun  sebagai Bahan Baku Industri guna menjawab keresahan pelaku industri.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×