kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Larang Ekspor Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemda Beda Suara


Rabu, 05 Januari 2022 / 13:43 WIB
Soal Larang Ekspor Batubara, Pemerintah Pusat dan Pemda Beda Suara
ILUSTRASI. Produksi batubara di Indonesia


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM telah melarang ekspor batubara mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022 mendatang. Kebijakan tersebut merupakan imbas dari laporan PLN terkait kondisi persediaan batubara di sejumlah PLTU yang sangat rendah.

Larangan ekspor batubara tersebut disampaikan dalam surat Kementerian ESDM Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: 8-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal "Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum".

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin pun menegaskan bahwa semua perusahaan batubara tetap dilarang melakukan ekspor batubara.

"Tidak boleh. Saat ini semua perusahaan batubara tidak boleh ekspor," kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (5/1).

Namun, melansir Instagram Pemerintah Provinsi Kalimantan TImur (@pemprov_kaltim), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny bilang, berdasarkan sosialisasi Menteri Perdagangan RI, terkait pelarangan ekspor batu bara mulai 1 sampai 31 Januari 2022 ditetapkan perusahaan yang boleh melakukan ekspor batubara adalah perusahaan yang telah memenuhi harga patokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk PLN sebanyak 76% sampai 100% dan perusahaan yang pemenuhan DMO ke PLN sudah mencapai 100%.

Baca Juga: Imbas Pelarangan Ekspor, RMKE Jadwalkan Ulang Pengiriman Batubara Selama Januari 2022

Sedangkan di Benua Etam Kaltim, ada sekitar 25 perusahaan tambang yang dibolehkan mengekspor batu bara, karena DMO mereka mencapai 76% sampai 100%.

"Alhamdulillah sudah kami laporkan kepada pimpinan bahwa ada 25 perusahaan tambang di Kaltim yang dibolehkan mengekspor batubara, karena DMO mencapai 76% sampai 100%. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim melalui ekspor pertambangan," kata Benny dalam postingan yang diunggah, Selasa (4/1).

Benny menjelaskan, hasil rapat atau sosialisasi, yakni ada 418 perusahaan yang sampai dengan Oktober 2021 yang belum sama sekali atau 0% menjalankan DMO untuk PLN yang  Izin Eksportir Terdaftar (ET)nya akan dibekukan sementara.

"Hal ini disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan kepada Pak Dirjen Perdagangan," ujar Benny.

Baca Juga: Anggota APBI Akan Penuhi Ketersediaan Stok Batubara di Beberapa PLTU

Mash merujuk data yang sama, Benny bilang, per-Oktober 2021, ada 30 perusahaan yang telah menjalankan DMO sekitar 1% sampai 24% ke PLN. Lalu, ada 17 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO  25% sampai 49 % untuk PLN.

Kemudian, sebanyak 25 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 50% sampai 75% untuk PLN. Lalu 29 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO 76% sampai 100% persen untuk PLN. Dan 93 perusahaan yang sampai Oktober 2021, pemenuhan DMO untuk PLN sudah 100%.

"Disimpulkan, bahwa point satu sampai empat, akan ada pemanggilan yang dilakukan oleh Menteri ESDM dan Perdagangan Luar terkait pemenuhan DMO ke PLN," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×