Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Bob pun menjamin, PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik di luar ketentuan pemerintah yang belum mengubah tarif sejak 2017. Dia juga menolak jika ada yang mengaitkan melonjaknya tagihan listrik dengan isu subsidi silang terhadap insentif listrik golongan 450 VA dan 900 VA.
Dia pun mempersilakan agar konsumen bisa menghitung sendiri dan melaporkan kecurigaannya kepada PLN. Jika terjadi selisih (dispute), PLN dan konsumen akan melakukan verifikasi bersama terhadap kWh meter yang menunjukkan pemakaian riil.
"Kalau ada dispute, meteran transaksi menjadi acuan untuk melihat volume pemakaian. Meteran kan ada di rumah pelanggan, bukan kantor PLN, artinya bisa dilihat, bisa dihitung, semuanya transparan," sebutnya.
Baca Juga: Pemerintah bakal investigasi PLN atas melonjaknya tagihan listrik pelanggan
Ke depan, guna memperbaiki mekanisme pencatatan konsumsi listrik, Bob menyebut bahwa PLN sedang melakukan uji coba dengan dua skema. Yakni melalui aplikasi PLN mobile yang bisa membaca meter mandiri, serta kWh meter dua arah yang saling terhubung antara PLN dengan pelanggan.
Hanya saja, Bob pun mengeluhkan masih kurangnya kemauan masyarakat untuk melaporkan secara mandiri. PLN, sambungnya, telah melakukan sosialisasi pelaporan stand meter secara mandiri melalui foto yang dikirimkan lewat WhatsApp.
Baca Juga: PLN klaim selesai tangani 92,6% aduan pelanggan terkait tagihan listrik
Pelaporan dibuka setiap tanggal 24 hingga 27 setiap bulannya ke kontak WhatsApp 08122123123. Namun, hingga bulan Mei, baru 1,2 juta pelanggan dari 43 juta pelanggan yang melaporkan dengan skema tersebut.