Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per April 2026 mulai memicu kekhawatiran terhadap daya beli masyarakat dan tekanan inflasi, meski pemerintah dan PT Pertamina (Persero) menegaskan belum ada keputusan resmi.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menyatakan, penetapan harga BBM nonsubsidi masih menunggu pengumuman resmi per 1 April 2026.
“Untuk BBM non subsidi kita tunggu 1 April saja ya. Yang penting untuk BBM subsidi tidak ada kenaikan,” ujarnya kepada Kontan, Senin (30/3/2026).
Senada, Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan informasi proyeksi kenaikan harga yang beredar belum dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi harga BBM per April 2026.
Meski demikian, sinyal tekanan harga mulai terasa di lapangan. Direktur PT Zubay Mining Indonesia, Muhammad Emil mengungkapkan, harga solar industri B40 di Kendari telah naik menjadi sekitar Rp 23.000 per liter dari sebelumnya Rp 21.250 per liter per 6 April 2026.
"Selain itu, pasokan solar di wilayah Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara mulai terbatas akibat penahanan stok menjelang potensi kenaikan harga," ujarnya kepada Kontan, Senin (30/3/2026).
Kenaikan ini langsung berdampak pada biaya produksi, terutama di sektor tambang nikel, yang sangat bergantung pada BBM. Pelaku usaha bahkan mulai meminta dukungan dari smelter untuk menutup lonjakan biaya operasional.
Baca Juga: Isu Kenaikan BBM Non Subsidi: Pertamina Buka Suara Soal Harga 1 April 2026
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai, kenaikan BBM nonsubsidi memang tidak langsung masuk dalam komponen inflasi yang diatur pemerintah, namun efek rambatannya tetap signifikan.
“Secara historis, kenaikan BBM nonsubsidi di kisaran 5%–10% dapat mendorong inflasi sekitar 0,1% hingga 0,3% melalui sektor transportasi dan distribusi,” jelasnya ujarnya kepada Kontan, Senin (30/3/2026).
Menurut dia, dampak terbesar justru datang dari kenaikan solar industri yang menjadi tulang punggung aktivitas logistik dan produksi. Dengan porsi BBM yang bisa mencapai 30%–40% dari biaya operasional angkutan, kenaikan harga sekitar 10% berpotensi mendorong biaya logistik naik 3%–5%.
Efek lanjutan dari kenaikan biaya logistik tersebut akan diteruskan ke harga barang di tingkat konsumen, dengan potensi kenaikan sekitar 1%–5%. Sektor pangan, konstruksi, dan manufaktur menjadi yang paling rentan terdampak.
“Ini memicu inflasi dorongan biaya (cost-push inflation) yang sulit dihindari, sekaligus menekan margin pelaku usaha, terutama UMKM,” imbuhnya.
Baca Juga: BBM Diprediksi Naik 1 April 2026, Ketua Komisi XII DPR: Jangan Dulu Berspekulasi
Di sisi lain, kenaikan BBM nonsubsidi seperti Pertamax juga berpotensi menggerus daya beli kelas menengah. Kelompok ini dinilai paling rentan karena tidak menerima subsidi, namun memiliki ketergantungan tinggi terhadap kendaraan pribadi.
Badiul memperkirakan, kenaikan harga Pertamax sebesar Rp 1.000 per liter dapat menambah beban pengeluaran rumah tangga sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000 per bulan. Jika dikombinasikan dengan kenaikan biaya lain seperti tol, parkir, dan harga barang, tekanan total bisa mencapai Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per bulan.
“Dampaknya bukan pada kemampuan bertahan hidup, tetapi pada penyesuaian pola konsumsi, mulai dari mengurangi belanja non-esensial hingga menahan konsumsi secara keseluruhan,” ujarnya.
Jika terjadi secara luas, kondisi ini berisiko menahan laju konsumsi domestik yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia menambahkan, persoalan utama bukan semata kenaikan harga BBM, melainkan belum adanya strategi mitigasi yang komprehensif. Tingginya ketergantungan pada BBM, khususnya di sektor industri dan logistik, membuat setiap kenaikan harga energi selalu berulang menjadi tekanan inflasi.
Badiul mendorong pemerintah untuk mengambil langkah struktural, seperti meningkatkan efisiensi logistik nasional melalui integrasi transportasi, memperluas transportasi publik di kawasan urban, serta memberikan insentif terarah bagi industri dan UMKM terdampak.
Selain itu, percepatan transisi energi dan penggunaan energi yang lebih efisien dinilai penting agar gejolak harga minyak global tidak terus menerus ditransmisikan ke dalam negeri.
“Tanpa pembenahan struktural, setiap kenaikan BBM nonsubsidi hanya akan menjadi siklus berulang yang menekan daya beli dan memicu inflasi,” pungkasnya.
Baca Juga: SPBU BP-AKR Ikuti Regulasi Harga BBM, Antisipasi Fluktuasi Minyak Dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













