kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal PCR dan rapid test, Kemenhub menjalankan aturan sesuai SE Gugus Tugas


Minggu, 07 Juni 2020 / 16:48 WIB
Soal PCR dan rapid test, Kemenhub menjalankan aturan sesuai SE Gugus Tugas
ILUSTRASI. Calon penumpang harus tes PCR atau rapid test sebelum naik pesawat.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Adita mengatakan, aturan transportasi yang diberlakukan tidak hanya berlaku untuk maskapai, tetapi juga moda transportasi lain seperti bus, kereta, hingga kapal laut. Begitu juga dengan aturan terkait penumpang. Seluruhnya, mengikuti aturan dari Gugus Tugas dan Kemenhub hanya menjalani saja.

"Syarat kesehatan dan protokol kesehatan di transportasi umum merujuk pada SE Gugus Tugas. Pengendalian transportasi pun dalam mengangkut penumpang mengikuti ketentuan tersebut karena kami di Kemenhub fokus pada penyediaan transportasinya," papar Adita.

Perlu diketahui, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat berdasarkan SE Gugus Tugas 05/2020 antara lain surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Baca Juga: Qantas akan mengaktifkan kembali rencana penerbangan Sydney-London

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepada desa setempat. Lalu, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.

Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia pun diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Selain itu, surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.

Baca Juga: Ini rute yang paling banyak dituju penumpang Garuda Indonesia selama PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×