kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal PCR dan rapid test, Kemenhub menjalankan aturan sesuai SE Gugus Tugas


Minggu, 07 Juni 2020 / 16:48 WIB
Soal PCR dan rapid test, Kemenhub menjalankan aturan sesuai SE Gugus Tugas
ILUSTRASI. Calon penumpang harus tes PCR atau rapid test sebelum naik pesawat.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap fokus menjalankan aturan penerbangan bagi maskapai sesuai dengan surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dalam SE Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam hal ini, Kemenhub berada pada posisi menjalankan aturan tersebut secara teknis meskipun kritik dari berbagai pihak terus bermunculan. Salah satu yang tengah menjadi sorotan adalah aturan pemerintah terkait tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang.

Salah satunya pihak maskapai yang keberatan dengan kebijakan ini karena tes PCR dan rapid test dinilai lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat. Ini bisa berdampak pada minat masyarakat memakai angkutan udara yang sudah terpuruk karena corona.

Baca Juga: Siap-siap, dokumen perjalanan penumpang pesawat akan dicek lewat aplikasi digital

Asal tahu saja, calon penumpang perlu merogoh kocek Rp 1,8 juta-Rp 2,5 juta untuk sekali tes PCR dan Rp 300.000-Rp 500.000 untuk rapid test. Harga ini dianggap jauh lebih mahal dari harga tiket pesawat yang dibeli calon penumpang.

Sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas nomor 5 tahun 2020, masyarakat diberi pilihan untuk menggunakan tes PCR, rapid test atau surat keterangan bebas gejala influenza jika di wilayahnya tidak tersedia fasilitas PCR dan rapid test.

Stafsus Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, saat ini yang menjadi tujuan utama adalah memutus mata rantai penularan Covid-19 sehingga syarat kesehatan menjadi prioritas utama. Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak khususnya stakeholders di transportasi dan juga dengan pihak Gugus Tugas sebagai pihak yang mengatur syarat dan kriteria penumpang yang boleh bepergian.

Menurut Adita, masukan dari berbagai pihak akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan selanjutnya. "Kementerian Perhubungan tetap fokus dalam penyediaan prasarana dan sarana transportasi yang mengedepankan protokol kesehatan, dengan tetap mempertimbangkan agar semua stakeholders khususnya operator transportasi dapat terus melayani dengan baik," ujar Adita kepada Kontan.co.id, Minggu (5/6).

Baca Juga: Dirut Garuda Indonesia (GIAA) minta aturan protokol penerbangan dilonggarkan

Adita mengatakan, aturan transportasi yang diberlakukan tidak hanya berlaku untuk maskapai, tetapi juga moda transportasi lain seperti bus, kereta, hingga kapal laut. Begitu juga dengan aturan terkait penumpang. Seluruhnya, mengikuti aturan dari Gugus Tugas dan Kemenhub hanya menjalani saja.

"Syarat kesehatan dan protokol kesehatan di transportasi umum merujuk pada SE Gugus Tugas. Pengendalian transportasi pun dalam mengangkut penumpang mengikuti ketentuan tersebut karena kami di Kemenhub fokus pada penyediaan transportasinya," papar Adita.

Perlu diketahui, syarat dokumen bagi calon penumpang pesawat berdasarkan SE Gugus Tugas 05/2020 antara lain surat tugas bagi ASN dan TNI/Polri yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

Baca Juga: Qantas akan mengaktifkan kembali rencana penerbangan Sydney-London

Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai dan diketahui lurah/kepada desa setempat. Lalu, menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.

Surat keterangan rujukan rumah sakit juga harus dilengkapi bagi pasien atau orang yang anggota keluarga intinya mengalami sakit keras. Bagi orang yang ingin melakukan perjalanan karena anggota keluarga inti meninggal dunia pun diminta melengkapi surat keterangan kematian.

Selain itu, surat keterangan uji tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dan juga surat keterangan bebas gejala seperti influenza dari dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test.

Baca Juga: Ini rute yang paling banyak dituju penumpang Garuda Indonesia selama PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×